Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut Perempuan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi PPN pembalut perempuan yang dinilai membebani kelompok rentan.

Bagikan:
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti pengenaan PPN 11 persen terhadap pembalut menstruasi yang dinilai berpotensi membebani perempuan, khususnya kelompok ekonomi rentan, Kamis (5/11/2026) (foto: istimewa)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti pengenaan PPN 11 persen terhadap pembalut menstruasi yang dinilai berpotensi membebani perempuan, khususnya kelompok ekonomi rentan, Kamis (5/11/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota , menyoroti pengenaan (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut menstruasi. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.

Menurut Irma, pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.

“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” ujar Irma, Kamis (5/11/2026).

Ia meminta Menteri Keuangan mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar dan perspektif gender dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara dari komoditas lain yang lebih tepat tanpa membebani kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu. Jangan karena mencari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat, khususnya perempuan. Cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekadar dari pembalut. Bukankah saat membeli, rakyat sudah dikenai pajak juga,” tegasnya.

Irma menambahkan, pembalut bukanlah barang konsumsi yang pembeliannya dapat ditunda. Produk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan selama masa menstruasi.

Karena itu, ia menilai pengenaan PPN terhadap pembalut berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan dengan keterbatasan ekonomi.

“PPN sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” katanya.

Sorotan terhadap kebijakan pajak pembalut juga mencuat setelah seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Bernita meminta MK mengatur agar pembalut menstruasi masuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Berdasarkan informasi dalam situs resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru