Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut Perempuan
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi PPN pembalut perempuan yang dinilai membebani kelompok rentan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut menstruasi. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.
Menurut Irma, pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” ujar Irma, Kamis (5/11/2026).
Ia meminta Menteri Keuangan mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar dan perspektif gender dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara dari komoditas lain yang lebih tepat tanpa membebani kebutuhan mendasar masyarakat.
“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu. Jangan karena mencari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat, khususnya perempuan. Cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekadar dari pembalut. Bukankah saat membeli, rakyat sudah dikenai pajak juga,” tegasnya.
Irma menambahkan, pembalut bukanlah barang konsumsi yang pembeliannya dapat ditunda. Produk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan selama masa menstruasi.
Karena itu, ia menilai pengenaan PPN terhadap pembalut berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan dengan keterbatasan ekonomi.
“PPN sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” katanya.
Sorotan terhadap kebijakan pajak pembalut juga mencuat setelah seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Bernita meminta MK mengatur agar pembalut menstruasi masuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
Berdasarkan informasi dalam situs resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPemerintah Pangkas Bunga UMKM Jadi 8 Persen dan Ambil Alih Kebun Ilegal
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
NEWSSoal Penyadapan, Golkar: Jika Terbukti Makar, Tindak Tegas
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Roy Suryo
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Hadiri Sidang Soal Ijazah Ditemani Kaesang dan Kahiyang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTSebanyak 1.341 Kejadian Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Hingga November
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSPenggerebekan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Penegak Hukum Lebih Profesional
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSAksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJemput Paket di Ekspedisi, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKetua Alumni Apresiasi Famoni Gulo Perjuangkan Status STT Siar Nauli
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan