Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan Kritik Ketidakhadiran di Sidang Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koptu HB Kembali Mangkir, LBH Medan Kritik Ketidakhadiran di Sidang Kasus Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu. (Foto: Dok. LBH Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali mengkritisi ketidakhadiran Koptu HB dalam sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (17/2/2025), kembali tertunda setelah Koptu HB mangkir untuk kedua kalinya.

Pada sidang sebelumnya, (10/2/2025), majelis hakim menunda pemeriksaan karena Koptu HB tidak hadir dengan alasan pindah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon. Namun, pada sidang lanjutan pada (17/2/2025), Koptu HB kembali tidak hadir.

Baca Juga : Gadaikan Motor Teman, Dirga Warga Perjuangan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Koptu HB tidak bisa hadir karena aturan pemanggilan prajurit TNI ke persidangan harus melalui izin Pangdam I/BB. Namun, LBH Medan menilai alasan ini tidak logis dan hanya upaya menghindari pemeriksaan.

“Kami menilai jika alasan tersebut tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di persidangan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (20/2/2025).

LBH Medan juga menilai belum ada keseriusan dari Kodam I Bukit Barisan dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa hal ini bertolak belakang dengan komitmen KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Polda Sumut dan Polres Jajaran Ungkap 89 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 99 Ditangkap dan 55 Kg Sabu Disita

Dugaan Perlindungan Oknum TNI

LBH Medan semakin mencurigai adanya upaya melindungi Koptu HB, terlebih karena Pomdam I/BB hingga kini belum memeriksa tiga terdakwa lainnya, yakni Bebas Ginting alias Bilang dan kawan-kawan.

Sementara itu, dalam persidangan, dua ahli dihadirkan, yakni Ahli Laboratorium Forensik Roy Teno dan Dokter Forensik RS Bhayangkara. Roy Teno menjelaskan bahwa ada dua titik api awal dalam kebakaran rumah korban, menunjukkan indikasi pembakaran disengaja. Ia juga menemukan pencampuran gasoline dan diesel yang mempercepat penyebaran kebakaran.

Baca Juga : Pria di Medan Tipu Warga Puluhan Juta: Ngaku Pemilik Travel Umroh

Dokter Forensik RS Bhayangkara menyebutkan bahwa empat korban, termasuk dua anak-anak, meninggal akibat luka bakar derajat 6 dan menghirup karbon monoksida dalam jumlah fatal. Tiga korban juga mengalami patah tulang tengkorak, mengindikasikan kekerasan sebelum kebakaran terjadi.

LBH Medan menegaskan bahwa mereka sejak awal meragukan narasi bahwa korban meninggal akibat kebakaran biasa. Mereka mempertanyakan bagaimana dua orang dewasa dalam rumah berukuran kecil tidak dapat menyelamatkan diri, terutama mengingat rumah tersebut berbahan kayu yang sudah lapuk.

Majelis Hakim Beri Peringatan

Baca Juga : Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian di Toko Elektronik Jalan Pasundan

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB. Hakim menegaskan bahwa jika Koptu HB kembali tidak hadir, maka keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan digunakan sebagai keterangan di persidangan.

LBH Medan menyayangkan ketidakhadiran Koptu HB, mengingat kasus ini telah merenggut empat nyawa, termasuk dua anak-anak. Mereka mendesak Pangdam I/BB segera memberikan izin agar Koptu HB menghadiri sidang demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Jika alasan ketidakhadiran tersebut benar, maka secara tegas LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga : Terlibat Tawuran, 2 Remaja Diamankan Brimob di Pasar 12 Tembung

(cw7/nusantaraterkini.co)