Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gadaikan Motor Teman, Dirga Warga Perjuangan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Muhammad Dirga Pasaribu mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/8/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Muhammad Dirga Pasaribu dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JUP). 

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan.

Tuntutan jaksa itu dibacakan di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : Wabub Pidie Jaya Penganiaya Kepala SPPG Bakal Diproses Hukum

Jaksa menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Perjuangan itu telah melanggar dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Dirga Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas JPU Trian Adhitya Izmail. 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan, dengan alasan takut nanti tidak ada yang mengurus ibunya yang sudah tua dan dirinya menyesal, berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Baca Juga : Sopir yang Dipungli dan Truknya Dirusak, Resmi Laporkan Preman yang Meresahkan di Sirapit Langkat

Mendengar permohonan yang disampaikan terdakwa itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya. 

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung kemudian menunda persidangan hingga Rabu (30/8/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui bahwa perkara ini bermula pada Selasa (7/5/2024) sekitar Pukul 16.30 WIB, bahwa terdakwa datang ke rumah korban Muhammad Firdaus untuk meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BK 6470 AKX.

Baca Juga : Polisi Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Langkat, Sabu Seberat 8 Gram Ditemukan Dalam Sepatu

"Daus pakai dulu kereta mu (motor), Serius ini mau isi air galon lalu korban memberikan kunci sepeda motornya," ucap terdakwa ditirukan JPU. 

Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya yang bernama Irvan Pratama, di Jalan HM Yamin simpang Jalan Sentosa Lama, menuju Simalingkar B untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.

Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama temannya menemui Manto (DPO), untuk menanyakan tempat pengadaian motor, lalu Irvan membawa motor tersebut ke lokasi yang dimaksud Manto.

Baca Juga : Tiga Copet Diciduk saat Laga Timnas Indonesia vs China di GBK

Singkat cerita, motor tersebut digadai Rp 3,4 juta, lalu terdakwa membagi hasil gadai itu sebesar Rp 400 ribu kepada Manto.

Terdakwa, Manto dan irfan pergi untuk membeli narkotika jenis sabu dan membagi uang Rp 120 ribu kepada Irfan sedangkan bagian terdakwa sebesar Rp 2,5 juta. 

Kemudian terdakwa ditangkap oleh korban pada hari Rabu (15/5/2024) sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Cemara Kel. Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : Mahasiswa Udinus Tewas Dibacok Kawanan Gangster, Enam Pelaku Ditangkap

Atas kejadian tersebut korban Muhammad Firdaus mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. 

(cw4/nusantaraterkini.co)