Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria di Medan Tipu Warga Puluhan Juta: Ngaku Pemilik Travel Umroh

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mengaku sebagai pemilik travel umroh, seorang pria di Kota Medan tipu tiga warga hingga mencapai Rp 91.500 juta.

nusantaraterkini.co, MEDAN - Mengaku sebagai pemilik travel umroh, seorang pria di Kota Medan tipu tiga warga hingga mencapai Rp 91.500 juta.

Pelaku bernama Al Ikhsan (39) ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (2/9/2024). 

Baca Juga : Pelaku Tawuran: Nggak Ikut Dibilang Banci, Lepoh

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menyelidiki laporan korban yang merasa tertipu hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi modusnya pelaku mengaku pemilik travel umroh. Padahal, travel tersebut tidak terdaftar," beber Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (3/9/2024).

"Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali," sambungnya.

Baca Juga : Proses Hukum Kasus Perusakan Gereja IRC Mandek, Kuasa Hukum Desak Kepolisian Bertindak

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Riffi, korban telah meminta pelaku untuk mengembalikan uang itu dalam tenggat waktu enam hari, tepatnya pada Mei 2024.

Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka. Alhasil, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menipu para korban. Tersangka mengaku uang hasil menipu itu digunakannya untuk membayar utang.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pria saat Pakai Narkoba di Medan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)