Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Desak Perlakuan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Habiburokhman. (Foto: DPR).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga membunuh F, pria yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya gelombang simpati publik terhadap ED. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks psikologis dan penderitaan panjang yang dialami keluarga korban.

“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tetapi harus didalami situasi yang menyebabkan beliau melakukan perbuatan tersebut,” tegas Habiburokhman, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Kasus Penganiayaan di Cengkareng Disorot DPR, Polri Didesak Tegas dan Tidak Reaktif

Menurut politikus Gerindra ini, informasi awal menyebutkan bahwa anak ED diduga menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Situasi itu disebut memicu keguncangan jiwa yang hebat hingga berujung pada tindakan fatal.

Habiburokhman menekankan, dalam perspektif hukum pidana, konteks peristiwa tidak bisa diabaikan. Ia merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang mengatur soal pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman.

Baca Juga : KUHP–KUHAP Baru Memaksa Polri Berubah, Era Kriminalisasi Harus Berakhir

“Jika nanti terbukti bahwa Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itu langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan KUHP baru, beliau tidak dapat dipidana,” ujar anggota MKD DPR ini.

Lebih jauh, Komisi III DPR juga mengingatkan agar jaksa dan hakim mempertimbangkan secara komprehensif motif, tujuan, serta sikap batin pelaku dalam menjatuhkan putusan. Habiburokhman mengacu pada Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana harus dipertimbangkan motif dan tujuan tindak pidana serta keadaan batin pelaku.

“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukum harus melihat motif dan latar belakang secara utuh, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan,” tandasnya.

Baca Juga : Ciptakan Lapas Bersih dari Peredaran Benda Terlarang, Lapas Kelas IIA Binjai Razia Kamar Hunian WBP

Sebelumnya diberitakan, Polres Pariaman menangkap pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. 

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. 

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

(LS/Nusantaraterkini.co).