Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru telah menjadi alat paling kuat untuk memaksa reformasi Polri berjalan nyata, bukan lagi sekadar slogan.
Dalam sebulan pertama penerapannya, sejumlah kasus yang selama ini menjadi simbol kriminalisasi rakyat kecil mulai runtuh.
Kasus guru di Jambi dan Hogi Minaya di Sleman dihentikan karena KUHAP baru menegaskan bahwa korban tidak boleh diperlakukan sebagai tersangka.
Baca Juga : Praktisi Hukum : Wacana Polri di Bawah Kementerian Beresiko Ganggu Sistem Presidensial
“Ini bukti bahwa hukum pidana kita tidak lagi boleh bekerja secara buta dan sewenang-wenang,” tegas Habiburokhman, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyoroti putusan hakim di Sumatera Selatan yang memberikan pemaafan pidana kepada anak pelaku pencurian karena korban telah memaafkan.
Menurutnya, ini mencerminkan semangat KUHP baru yang menempatkan keadilan di atas sekadar kepastian hukum.
Baca Juga : DPR Resmi Sahkan 8 Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri
Lebih jauh, KUHAP baru mempersempit kewenangan polisi dalam melakukan penahanan. Pasal 100 kini mewajibkan adanya tindakan konkret, bukan lagi hanya 'kekhawatiran' penyidik.
Di saat yang sama, setiap pemeriksaan wajib didampingi advokat dan direkam kamera.
“Ini mengakhiri ruang gelap dalam penyidikan. Polisi kini diawasi langsung oleh hukum dan publik,” kata legislator dapil Jakarta ini.
Habiburokhman menegaskan bahwa dengan sanksi etik, administratif, dan pidana yang kini lebih tegas, Polri tidak lagi bisa berlindung di balik kewenangan.
“KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar aturan. Ini adalah alat paksa untuk memastikan reformasi Polri benar-benar terjadi,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.
(LS/Nusantaraterkini.co).
