Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai capaian tersebut sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kekuasaan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 kembali menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut ini sebagai gambatan strategi pemberantasan korupsi belum efektif.

“Ini bukan sekadar penurunan angka. Skor 34 dan merosotnya peringkat ke 109 adalah sinyal bahwa persepsi terhadap korupsi kita masih buruk. Pemerintah tidak bisa menganggap ini sebagai hal biasa,” tegas Hasbi, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman

Sekadar informasi, Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor Indonesia turun menjadi 34, merosot tiga poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Lebih memprihatinkan lagi, peringkat Indonesia jatuh ke posisi 109 dari 180 negara, turun dari peringkat 99 pada 2024. 

 

Baca Juga : Kritik Mengalir Deras, Menkeu Purbaya Diminta Tanggalkan Istilah Uang Saya dalam Urusan Negara

Penurunan ini bukan sekadar angka statistik. Skor 34 menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Nepal, Laos, hingga Sierra Leone—sebuah posisi yang mencerminkan rendahnya kepercayaan global terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hasbiallah Ilyas menilai capaian tersebut sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kekuasaan. Menurutnya, kemerosotan skor dan peringkat IPK memperlihatkan bahwa publik internasional melihat praktik korupsi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Baca Juga : OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta dan Banjarmasin: Pengamat dan DPR Soroti Lemahnya Integritas Otoritas Perpajakan

Ia menilai, penurunan IPK menjadi bukti bahwa strategi pemberantasan korupsi selama ini belum berjalan efektif. Hasbi secara terbuka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan evaluasi total, termasuk menyusun peta jalan (road map) yang jelas, terukur, dan memiliki target capaian konkret.

Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG

“Selama ini kita terlalu sering terjebak pada narasi penindakan tanpa penguatan sistem pencegahan yang berkelanjutan. KPK dan penegak hukum harus menghadirkan roadmap yang transparan dengan indikator kinerja yang bisa diukur publik,” ujarnya.

Hasbi juga menyoroti pentingnya penguatan budaya antikorupsi, yang menurutnya belum menjadi arus utama dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. Tanpa perubahan sistemik dan komitmen politik yang kuat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi jargon tahunan.

“Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus digencarkan secara serius, bukan sekadar formalitas. Kita membutuhkan kesadaran kolektif. Tanpa itu, korupsi akan terus menjadi penyakit kronis dalam birokrasi dan politik kita,” katanya.

Sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR RI, lanjut Hasbi, mengklaim akan memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong regulasi yang lebih tajam dan progresif. Namun, publik kini menanti bukan hanya pernyataan politik, melainkan langkah konkret yang mampu membalikkan tren penurunan kepercayaan terhadap integritas pemerintahan.

Penurunan IPK 2025 menjadi ujian serius bagi komitmen antikorupsi nasional. Jika tidak disikapi dengan reformasi yang nyata dan konsisten, Indonesia berisiko semakin tertinggal dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di mata dunia. 

(LS/Nusantaraterkini.co)