Nusantaraterkini.co, JAKARTA– Kasus penganiayaan terhadap korban bernama Darwin di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dipicu teguran soal kebisingan drum oleh tetangganya, kini menjadi sorotan politik di Senayan.
Komisi III DPR mendesak kepolisian bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi tindakan arogan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, meminta Kapolres Jakarta Barat menindak pelaku tanpa kompromi. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan keberatan secara wajar tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga : Viral Lempar Kaca Mobil di Gunung Megang, Preman Pemalak Sopir Truk Akhirnya Diringkus Polisi
“Jangan ada toleransi terhadap pihak yang bertindak sewenang-wenang dan mengintimidasi warga,” tegas politikus Gerindra ini, Kamis (12/2/2026).
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Abdullah, melihat kasus ini sebagai alarm atas lemahnya pencegahan konflik di tingkat RT/RW. Ia mendesak Polri memperkuat literasi hukum dan pemahaman HAM melalui peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.
Menurutnya, berbagai regulasi soal kebisingan, pembakaran sampah, hingga pencemaran lingkungan sudah jelas. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan minimnya edukasi dan deteksi dini.
Baca Juga : Sakit Hati Kerap Dimarahi dengan Kata Kasar Saat Minum Tuak, Bobby Nekat Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
“Negara jangan hadir setelah kekerasan terjadi. Pencegahan harus diperkuat,” ujarnya.
Ia menilai, kasus Cengkareng kini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi Polri dan pemerintah daerah: apakah penegakan hukum benar-benar tegas dan berkeadilan, atau kembali berhenti pada respons setelah viral.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) bermula saat korban berinisal D menegur terduga pelaku yang merupakan tetangganya bermain drum.
Baca Juga : Gegara Tidak Dikasih Uang Rokok, Warga Sipirok Ditusuk Orang Tidak Dikenal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, berdasarkan laporan, korban mengaku dicekik hingga ditendang oleh pelaku.
"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," ungkap Budi.
Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga : Senator Haji Uma Turun ke Sibolga, Advokasi Kematian Warga Aceh yang Tewas di Masjid
Budi melanjutkan, tak hanya korban, pelaku juga turut membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman.
"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi, terkait dengan adanya ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : KUHP–KUHAP Baru Memaksa Polri Berubah, Era Kriminalisasi Harus Berakhir
