Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Media Sosial Hariqo Wibawa Satria melihat persamaan niat dan semangat Menteri Kominfo RI, Budi Arie dan Google, yakni ingin melindungi masyarakat. Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya kasus judi online di media sosial (Medsos).
"Perbedaannya di target perlindungan, masyarakat yang dimaksud oleh Menkominfo RI, Budi Arie adalah WNI atau masyarakat Indonesia, utamanya yang berada di wilayah hukum NKRI. Sedangkan yang dimaksud oleh Google, Meta, TikTok, Twitter, adalah masyarakat dari negara-negara yang menggunakan platform mereka," katanya, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online
Pemerintah Indonesia, menurutnya, melarang judi online, termasuk iklan judi online, sebagaimana tertulis dalam pasal 27 UU ITE.
Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi
Begitu juga Google melarang iklan judi online di Indonesia, namun membolehkan iklan judi online di negara-negara yang membolehkan judi online, dengan banyak sekali catatan.
"Iklan judi online harus bertanggungjawab dalam artian, pengiklan harus punya sertifikasi Google Ads, mematuhi Undang-Undang terkait perjudian yang berbeda-beda di setiap negara. Maksudnya, iklan judi online harus menargetkan negara yang memang membolehkan judi online, dilarang menargetkan pengguna di bawah umur, dan menampilkan informasi selengkap-lengkapnya di website judi online," jelasnya.
Baca Juga : Nama Eks Menkominfo Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judol
Dia menjelaskan, Google dan lainnya termasuk pihak yang koperatif dengan Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan judi online.
Baca Juga : Ruangan Eks Stafsus Menkominfo Budi Arie Digeledah Imbas Judol: Loker Dipenuhi Uang
Iklan judi online biasanya muncul di layar perangkat digital orang Indonesia yang sebelumnya mencari informasi tentang judi online, membuka situs judi online, menggunakan aplikasi gratisan atau membuka web yang membolehkan iklan judi online.
"Begitulah salah satu cara kerja iklan, termasuk iklan judi online," tegasnya.
Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Chromebook: Kritik Laksamana Sukardi terhadap Cacat Logika Dakwaan Jaksa
Mengenai ancaman denda Rp500 juta harus dijabarkan juga ke publik untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan. Namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, terutama di medsos.
Baca Juga : Rapor Merah Pelanggar Persaingan 2025: KPPU Bukukan Denda Rp698,5 Miliar
"Literasi digital Kemkominfo yang terkesan mengejar jumlah partisipan juga harus dievaluasi, mengapa gagal dalam mengedukasi warga untuk menjauhi judi online," terangnya.
Sementara sejauh mana efektifitas literasi individu, ia menyebutkan, komunitas, bahkan literasi digital di tingkat ASN yang mengelola web dan medsos pemerintah juga harus dievaluasi, karena banyak web pemerintah yang jebol.
Kembali ke judi online, menurutnya, Salah satu tantangan saat ini adalah, promosi judi online telah menyatu dalam konten, ini termasuk yang susah diberantas.
Modusnya, ada user yang menempelkan iklan judi online pada konten, atau memposting ulang konten yang sudah terbukti viral dengan sedikit pengubahan, lalu menambahkan iklan judi online
Modus kedua, membuat akun yang seakan-akan akun tersebut adalah akun fanbase dari seleb medsos. Lalu memposting ulang konten dari seleb itu dengan memasukkan iklan judi online, video ini biasanya berisi joget-joget seksi, namun ada juga video-video dari para olahragawan terkenal.
"Modus ini membuat manipulasi, seakan seleb dan olahragawan tersebut mempromosikan judi online, ini juga membuat masyarakat tertarik pada judi online," tegasnya.
Soal efektifitas ini yang jadi perhatian, usaha pemerintah sudah banyak, namun nilai Transaksi Judi Online di Indonesia juga semakin banyak, setidaknya kalau kita lihat data PPATK dari tahun 2017 - 2022, perputaran uang di judi online semakin meningkat.
Di sisi lain, perlu jadi evaluasi yang sangat serius, karena ada banyak situs pemerintah yang sistem pertahanannya lemah, sehingga disusupi puluhan ribu iklan judi online.
"Disinilah perlu keteladanan, masyarakat bisa menurun kepercayaannya terhadap apa yang dikatakan Menteri Budi Arie, jika situs pemerintah saja tidak mampu menghadang konten judi online," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
