Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan, judi online masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. 

Ia menilai penurunan perputaran dana sebesar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun tidak boleh dijadikan alasan untuk melonggarkan kewaspadaan, mengingat hampir separuh laporan transaksi mencurigakan masih didominasi aktivitas judi online.

Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi

Habib Aboe menyebut lembaga intelijen keuangan tersebut sebagai salah satu “instrumen terkuat negara” dalam melindungi sistem keuangan dari kejahatan, mulai dari korupsi, pendanaan terorisme, hingga perjudian digital. 

Baca Juga : Camat Medan Maimun Pakai KKPD Rp1,2 M untuk Judi Online, DPR: Pencopotan Tidak cukup, Harus Dipecat dari ASN

Namun ia menegaskan, kekuatan itu harus diiringi dengan kewenangan dan teknologi yang lebih agresif dan preventif.

“Negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran. PPATK harus punya kemampuan untuk mencegah, bukan sekadar melaporkan setelah kerugian terjadi,” tegasnya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG

Habib Aboe menyoroti data PPATK yang menunjukkan 47,49 persen transaksi mencurigakan masih terkait judi online, angka yang mencerminkan betapa masifnya penetrasi jaringan judi ke dalam sistem pembayaran nasional. 

Baca Juga : Lonjakan Arus Transaksi Mencurigakan, PPATK Pantau Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025 ​

Menurutnya, dampak sosialnya nyata: meningkatnya kriminalitas, konflik keluarga, hingga perceraian yang menghantam lapisan masyarakat paling rentan.

Politikus PKS itu juga mengkritik munculnya modus baru transaksi judi melalui QRIS dan e-wallet, dengan sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online lewat instrumen tersebut. 

Baca Juga : Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, DPR Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan

Ia mempertanyakan apakah koordinasi PPATK dengan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sudah cukup kuat untuk menerapkan pemblokiran otomatis berbasis profil risiko, atau justru tertinggal dari kecepatan bandar judi.

Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029

“Bandar judi bergerak lebih cepat dari regulasi. Kalau sistem kita masih reaktif, berarti negara selalu satu langkah di belakang kejahatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Habib Aboe mengungkap kekhawatirannya terhadap temuan PPATK mengenai konversi dana judi online ke aset kripto senilai Rp1,08 triliun.

Menurutnya, praktik ini membuka ruang pencucian uang lintas negara yang lebih sulit dilacak dan berpotensi melemahkan efektivitas pembekuan rekening domestik.

“Jangan sampai rekening dibekukan, tapi dananya sudah kabur ke kripto. PPATK harus dibekali teknologi blockchain analytics yang setara dengan kecanggihan sindikat,” kata sosok yang sering dijuluki Maskot Komisi III DPR ini.

Ia juga menyinggung kinerja PPATK sepanjang 2025 yang menghasilkan 1.540 produk intelijen keuangan dengan tingkat umpan balik aparat penegak hukum 62,5 persen. 

Namun, Habib Aboe mempertanyakan apakah angka tersebut benar-benar berujung pada penyidikan dan penindakan, atau sekadar respons administratif tanpa dampak hukum yang signifikan.

“PPATK adalah intelijen keuangan negara. Yang kita tuntut bukan tumpukan laporan, melainkan hasil nyata dalam memukul kejahatan finansial,” pungkas legislator PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

(LS/nusantaraterkini.co)