Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nama Eks Menkominfo Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judol

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol).

Budi Arie pun erespons soal namanya disebut dalam dakwaan kasus pengamanan situs judi online di Kominfo tersebut. 

Budi disebut mendapat jatah 50 persen uang pengamanan situs. "Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur," kata Budi Arie yang juga Menteri Koperasi usai menghadiri audiensi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa menyebut pengamanan diduga terkait Budi Arie ini dilakukan agar website judol tidak diblokir Kominfo.

Menurut Jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Baca Juga : Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Kasus Suap Ratusan Miliar

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa dikutip kumparan.

Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Baca Juga : Ruangan Eks Stafsus Menkominfo Budi Arie Digeledah Imbas Judol: Loker Dipenuhi Uang

Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.

"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.

Baca Juga : Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi Online di Mojokerto, Komisi I DPR Minta Menkominfo Ambil Tindakan Konkret

"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.

Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.

(Dra/nusantaraterkini.co).