Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Sepanjang tahun 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan taringnya melalui volume penegakan hukum yang masif dengan menghasilkan 13 putusan inkrah yang menyasar 24 pelaku usaha. Dari total denda yang dijatuhkan, angka fantastis senilai Rp698,5 miliar menjadi bukti ketegasan lembaga ini, di mana sepertiga dari pelaku usaha yang terjaring merupakan entitas mancanegara.
Sanksi paling berat tercatat pada bulan Agustus dengan nilai Rp449 miliar atas kasus integrasi vertikal di industri Truk Sany, diikuti oleh denda terhadap Google sebesar Rp202,5 miliar dan sanksi keterlambatan notifikasi TikTok Nusantara senilai Rp15 miliar.
Baca Juga : KPPU Tuntaskan Semester I Tahun 2025 di Tengah Tekanan Besar Menjaga Keseimbangan Pasar
Kinerja kuantitatif KPPU juga terlihat dari kontribusinya terhadap kas negara, di mana total piutang denda persaingan usaha saat ini telah melampaui angka Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 75 persen atau setara Rp862 miliar telah berhasil disetorkan ke negara, dengan setoran khusus dari denda sepanjang tahun 2025 saja mencapai Rp55,5 miliar.
Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya bisa diraih jika indeks persaingan usaha nasional melonjak tajam dari posisi 4,95 menuju target 6,33. "Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat," ungkap Fanshurullah dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Selain aspek denda, aktivitas pengawasan merger juga mencatat angka yang luar biasa dengan masuknya 115 notifikasi penggabungan usaha yang nilai total asetnya menembus Rp1,09 kuadriliun. Sektor real estat, pertambangan, dan logistik menjadi kontributor utama dalam pergerakan modal tersebut.
Di sisi lain, fungsi advokasi dan kemitraan tidak kalah sibuk dengan lahirnya 12 rekomendasi kebijakan pemerintah, 60 program kepatuhan perusahaan, serta pengawasan terhadap 4 perkara kemitraan UMKM di sektor ritel hingga kesehatan.
Di penghujung tahun, penguatan internal dilakukan secara masif dengan mentransformasi status 394 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai fondasi untuk menangani beban kasus besar ke depan, termasuk penyidikan kartel bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun.
Baca Juga : KPPU Selidiki Pertamina, Digitalisasi SPBU Senilai Rp3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif
"Dengan struktur organisasi yang kini lebih solid, KPPU menargetkan peningkatan kualitas pengawasan yang lebih terukur, demi memastikan setiap rupiah dalam perputaran ekonomi nasional terlindungi dari praktik monopoli yang merugikan masyarakat," pungkas Fanshurullah.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
