Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mengurai Benang Kusut Chromebook: Kritik Laksamana Sukardi terhadap Cacat Logika Dakwaan Jaksa

Laksamana Sukardi mengkritik dakwaan jaksa dalam kasus Chromebook, menilai logika kerugian dan tuduhan aliran dana Google tidak rasional.

Ilustrasi (foto:RMOL)
Ilustrasi (foto:RMOL)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Persidangan kasus pengadaan yang melibatkan mantan Mendikbudristek kini berada di bawah sorotan tajam para praktisi bisnis dan hukum. Langkah yang akhirnya memecah kesunyian melalui klarifikasi resmi di blog perusahaan telah mengubah peta pembuktian. 

secara eksplisit menyatakan tidak pernah menjual perangkat keras kepada pemerintah, melainkan hanya menyediakan lisensi sistem operasi dan layanan manajemen perangkat. Penegasan ini membongkar narasi awal yang menduga adanya transaksi langsung yang tidak wajar antara kementerian dan raksasa teknologi tersebut.

Baca Juga : Sidang Nadiem Makarim: Dilema Transisi KUHAP Baru dan Dakwaan Aliran Dana Rp809 Miliar ​

​Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, memberikan kritik keras terhadap konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum. Ia mencermati adanya ketimpangan matematis yang ia sebut sebagai "angka ajaib" dalam dakwaan. Tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari investasi Google dinilai tidak masuk akal jika disandingkan dengan total omzet proyek yang hanya senilai Rp600 miliar.

“Narasi ini sejak awal sudah keliru. Bagaimana mungkin nilai suap atau komisi melampaui total nilai omzet pengadaannya? Dalam praktik bisnis, komisi biasanya hanya berkisar 10 hingga 20 persen. Angka tuduhan ini sama sekali tidak rasional,” ungkap Laksamana pada Senin (12/1/2026).

Satu aspek yang paling dikhawatirkan Laksamana adalah kegagalan penuntut umum dalam memahami struktur organisasi perusahaan multinasional sekelas Google. Ia menjelaskan bahwa divisi investasi (yang mengurus saham di GoTo) dan divisi penjualan (yang mengurus lisensi perangkat) bekerja secara independen dan terpisah oleh aturan kepatuhan yang ketat. Mencampuradukkan kedua hal ini sebagai hubungan kausalitas dianggap sebagai langkah yang dapat merusak kepercayaan investor di pasar modal nasional.

​Laksamana menekankan bahwa Google terikat oleh Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), sebuah regulasi global yang sangat keras terhadap praktik penyuapan. 

“Di perusahaan multinasional, divisi investasi dan penjualan itu berbeda sama sekali. Google menegaskan tidak ada hubungan antara investasi tersebut dengan proses pengadaan. Jika logika jaksa dipaksakan, ini akan merusak mekanisme pasar modal kita,” tambahnya, seperti dilansir RMOL.

Laksamana mendorong agar majelis hakim mengizinkan kehadiran pihak Google sebagai saksi kunci untuk mengklarifikasi ada tidaknya mens rea atau niat jahat. Ia berargumen bahwa sangat janggal jika pihak yang dituduh sebagai pemberi suap tidak dikonfrontasi di muka persidangan. Baginya, penolakan untuk menghadirkan saksi krusial ini hanya akan menjadikan pengadilan sebagai panggung formalitas yang kehilangan ruh keadilan materiil.

Baca Juga : Sidang Perdana Nadiem Makarim: Menanti Pembuktian Kasus Laptop Pelajar di PN Jakpus

​“Orang yang disebut menerima suap dan yang memberi suap harus dihadirkan. Ini bisa menjadi terobosan hukum. Jika tidak, pengadilannya hanya formalitas saja. Padahal, pengadilan itu harus adil dan berpijak pada fakta,” tutup Laksamana.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait