Janji Kerja di Pemerintahan Berujung Pelecehan, ASN Perawat di Cianjur Ditangkap Polisi
ASN perawat di Cianjur ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja 19 tahun yang dijanjikan pekerjaan di pemerintahan.
Nusantaraterkini.co, CIANJUR – Harapan seorang remaja berusia 19 tahun untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan justru berujung pada dugaan kekerasan seksual. Seorang perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
FMH diketahui bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sebelumnya dijanjikan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan korban merupakan remaja yang baru menyelesaikan pendidikan tingkat atas.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka. Korban sebelumnya datang setelah diundang FMH dengan alasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja.
Namun, situasi berubah ketika korban berada di rumah tersangka. Polisi menyebut korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diminta melepaskan pakaiannya.
Korban yang awalnya tidak menaruh curiga akhirnya menyadari adanya dugaan tindakan asusila. Tersangka disebut berdalih pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tingkat kesuburan korban.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Korban awalnya tidak memiliki kecurigaan. Namun, tersangka justru melakukan tindakan asusila dengan alasan memeriksa tingkat kesuburan," kata Fajri dikutip Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. FMH kemudian diamankan di kediamannya dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.
"Tersangka sudah kita tahan dan pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga masih mendalami apakah ada korban lain," ujar Fajri.
Atas dugaan perbuatannya, FMH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ASN Dinonaktifkan Sementara
Kasus yang menjerat FMH turut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur mengaku telah menerima informasi dari pihak kepolisian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan bahwa ASN tersebut telah diamankan polisi terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
Menurut Akos, FMH untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya sebagai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur selama proses hukum berjalan.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara sampai proses hukum selanjutnya," kata Akos.
Ia menambahkan, status kepegawaian FMH nantinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana lebih dari dua tahun, maka dapat dikenakan sanksi kepegawaian berupa pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Cianjur. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan