Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Janji Kerja di Pemerintahan Berujung Pelecehan, ASN Perawat di Cianjur Ditangkap Polisi

ASN perawat di Cianjur ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja 19 tahun yang dijanjikan pekerjaan di pemerintahan.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Harapan seorang remaja berusia 19 tahun untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan justru berujung pada dugaan . Seorang berstatus aparatur sipil negara () berinisial FMH kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kabupaten Cianjur, .

FMH diketahui bekerja sebagai di salah satu puskesmas di Kabupaten . Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sebelumnya dijanjikan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan.

Kasatreskrim , AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan korban merupakan remaja yang baru menyelesaikan pendidikan tingkat atas.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka. Korban sebelumnya datang setelah diundang FMH dengan alasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja.

Namun, situasi berubah ketika korban berada di rumah tersangka. Polisi menyebut korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diminta melepaskan pakaiannya.

Korban yang awalnya tidak menaruh curiga akhirnya menyadari adanya dugaan tindakan asusila. Tersangka disebut berdalih pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tingkat kesuburan korban.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Korban awalnya tidak memiliki kecurigaan. Namun, tersangka justru melakukan tindakan asusila dengan alasan memeriksa tingkat kesuburan," kata Fajri dikutip Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. FMH kemudian diamankan di kediamannya dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

"Tersangka sudah kita tahan dan pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga masih mendalami apakah ada korban lain," ujar Fajri.

Atas dugaan perbuatannya, FMH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana (TPKS). Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dinonaktifkan Sementara

Kasus yang menjerat FMH turut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur mengaku telah menerima informasi dari pihak kepolisian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan bahwa ASN tersebut telah diamankan polisi terkait dugaan kasus .

Menurut Akos, FMH untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya sebagai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur selama proses hukum berjalan.

"Yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara sampai proses hukum selanjutnya," kata Akos.

Ia menambahkan, status kepegawaian FMH nantinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana lebih dari dua tahun, maka dapat dikenakan sanksi kepegawaian berupa pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini kini masih dalam penanganan . Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait