Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi

Polda Sumsel menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang buruh berinisial IS (31) yang diduga memperkosa dan mencabuli pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu (31/10/2026). (foto: polda sumsel)
Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang buruh berinisial IS (31) yang diduga memperkosa dan mencabuli pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu (31/10/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang buruh berinisial IS (31) yang diduga memperkosa dan mencabuli pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, , Sabtu (31/10/2026).

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol Andes Purwanti dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2026).

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima laporan dugaan terhadap korban berinisial MH (11).

“Penyidik langsung mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku untuk pemeriksaan awal dan penanganan hukum lebih lanjut,” katanya.

Tim Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO yang dipimpin AKBP Andrie bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengamanan.

Orang tua korban turut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi secara resmi dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dari lokasi penanganan awal, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga berhubungan erat dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti penyidikan.

Penyidik kepolisian masih mendalami seluruh keterangan dan informasi lapangan, termasuk memverifikasi potensi adanya korban lain dalam perkara ini.

Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

“Penegakan hukum secara profesional dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi di Sumatera Selatan,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru