Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi
Polda Sumsel menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang buruh berinisial IS (31) yang diduga memperkosa dan mencabuli pelajar berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu (31/10/2026).
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2026).
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MH (11).
“Penyidik langsung mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku untuk pemeriksaan awal dan penanganan hukum lebih lanjut,” katanya.
Tim Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Andrie bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengamanan.
Orang tua korban turut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi secara resmi dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dari lokasi penanganan awal, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga berhubungan erat dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti penyidikan.
Penyidik kepolisian masih mendalami seluruh keterangan dan informasi lapangan, termasuk memverifikasi potensi adanya korban lain dalam perkara ini.
Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Penegakan hukum secara profesional dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi perlindungan anak di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBayi 14 Bulan di Bulukumba Meninggal, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
-
SUMUTDua Proyek Puluhan Miliar di Tapteng Diduga Gunakan Besi Non-SNI
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALAnis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut Perempuan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIFirman Soebagyo Dukung Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPenggerebekan Ponpes Sukoharjo Memicu Kritik Soal Prosedur
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALMiris, Remaja Putri 12 Tahun Disetubuhi Abang Ipar Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan