Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati, Polisi Sebut Ada Empat Laporan

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO, BATUBARA - Seorang guru tahfiz di Kabupaten Batubara nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfiz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. 

12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. 

Iptu AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan

Baca Juga : Modus Kasih ‘Uang Jajan’ Kakek 65 Tahun Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan totoal 12 korban yang datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan. 

"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata IPTU Sagala. 

Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di tahfiz yang didirikan oleh ZAS. 

Baca Juga : Bocah 2 Tahun Dicabuli Bapak Kos Bernama Pakde, Ibu Korban: Saya Melihat Ada Bercak Merah Dimulut Anak Saya

"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Jamuari 2024 lalu. Kini statusnya sudah tersangka dan di sangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 

Ujar Sagala, kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke Jaksa Kejari Batubara. "Proses sudah tahap dua, dan kini kami masih melengkapi," ujarnya. 

(*/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sosok Masturo Rohili, Kiai di Bekasi yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan