Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Stres Diperkosa Abang Kandung-Sepupu Hingga Hamil, Pelajar di Labusel Nekat Gantung Diri

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka pemerkosaan terhadap adik perempuan kandungnya dihadirkan Polres Labuhanbatu saat press release. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, LABUSEL - Seorang pelajar perempuan di Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan.

Ironisnya, pelajar berusia 15 tahun ini diperkosa oleh abang kandungnya berinisial N (20) dan sepupunya KHM (28). Bahkan korban hingga hamil dua bulan. 

Tak tahan dan diduga stres dengan perlakuan kedua abangnya, akhirnya korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Jumat (22/8/2025) malam lalu.

Baca Juga : Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon di Kota Padangsidimpuan

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, akhirnya diketahui kalau korban kerap kali mendapat pelecehan seksual oleh abang kandung dan sepupunya yang kini telah ditangkap polisi.

Abang kandung korban berinisial N ternyata orang pertama yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Aksi itu dilakukan sejak 2021 lalu. Sedangkan abang sepupunya KHM menyetubuhi korban sebanyak dua kali sejak Juni 2025. Diduga, KHM yang menyebabkan korban hamil.

Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui kalau pelaku N telah 19 kali memperkosa korban. Namun aksi itu berhenti setelah diketahui oleh ibu korban.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Pelajar Wilayah 3T jadi Prioritas Penerima Panel Interaktif di Sekolah

"Abang kandung korban melakukan pelecahan sejak 2021 hingga 2025. Ibu korban sudah mengetahui diketahui dan pernah menegur pelaku hingga aksi itu tidak dilakukan lagi oleh N. Sementara KHM melakukan pemerkosaan di hotel dua kali pada Juni 2025," kata Aditya, Kamis (28/8/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan pihak kepolisian yang menerima laporan terkait adanya pelajar kelas dua SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kecamatan Kampungrakyat. 

Baca Juga : MPR Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya Nasional

Curiga dengan hal itu, kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar kasus tersebut diselidiki.

“Awalnya keluarga menolak, karena sudah ikhlas dan menerima atas kasus bunuh diri ini. Setelah diyakinkan, termasuk segala biaya ditanggung kepolisian, akhirnya ibu korban bersedia,” katanya.

Polisi kemudian memeriksa enam saksi untuk mengungkap perkara ini, yakni KH, NZ, KN, AH, AR, dan NA. Kemudian dilakukan ekshumasi, pembongkaran makam korban untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga : Walikota Padangsidimpuan Apresiasi Peran Fatayat NU dalam Pembinaan Gender

Polisi juga mengamankan barang-barang milik korban dari TKP, termasuk handphone dan buku harian.

"Dari handphone korban ditemukan percakapan korban dengan sesorang meminta tanggung jawab atas kehamilannya. Di catatan harian juga tertulis korban hamil. Inilah yang menjadi motif korban nekat mengakhiri hidupnya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : 2 Istri Prajurit jadi Korban Longsor di Adian Koting, Dandim 0210/TU: Keluarga Besar TNI Berduka