Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial RL (65) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku sendiri, berhasil diamankan petugas kepolisian saat tengah berada di ladang jagung, yang berada di kawasan Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam keterangan persnya pun turut membenarkan penangkapan pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial, pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Dimana, Bayu turut mengungkapkan jika modus yang digunakan tersangka RL ini dengan cara memberikan iming-iming uang jajan kepada kedua korban berinisial DAR (11) dan KOR (12), saat mereka baru saja pulang dari sekolah.
"Dengan rayuan pelaku, korban pun menerima tawaran tersangka dan ikut naik sepeda dagangannya menuju ke ladang jagung yang telah disiapkan terpal untuk alas," ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jum'at (26/9/2025).
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan pelaku RL yang sebelumnya sempat menyangkal perbuatannya, jika aksi tak senonoh nya itu dilakukan lantaran telah lama berpisah dengan istinya.
Baca Juga : Melaju Kencang, Angkot 135 Terguling Hindari Motor Melawan Arah di Tritura
Dimana, dirinya yang hidup sebatang kara itu pun sebelumnya sempat menonton video porno hingga akhirnya berniat melakukan asusila terhadap kedua korban yang masih dibawah umur.
"Pelaku melakukan aksinya itu karena terbayang menonton film porno di handphone yang dirental dari salah seorang warga," Kata Bayu.
Polisi pun, menduga jika RL sengaja mencari korban anak di bawah umur lantaran dianggap lebih tidak berdaya ketika diajak untuk berbuat asusila.
"Tersangka ini mencari targetnya jauh dari lokasi rumahnya dan menggunakan sepeda," Ungkapnya.
Baca Juga : Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan
Sementara itu, untuk kedua anak yang menjadi korban ini sendiri, saat ini Kepolisian telah melakukan pendampingan atau treatment psikologi untuk mencegah trauma berkepanjangan pada kedua anak tersebut.
"Untuk kedua korban, saat ini telah dilakukan pendampingan psikolog untuk mencegah terjadinya trauma berkepanjangan akibat perlakuan yang dilakukan oleh pelaku," Paparnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
