Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Ikhsan Bohari (47) selaku debitur pada bank plat merah cabang Medan terkait pemberian fasilitas kredit.
Ikhsan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/6/2024).
Penahanan itu dilakukan setelah Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan IB sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Group pada tahun 2017-2019, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochmmad Ali Rizza.
Menurut Muttaqin, fasilitas pembiayaan oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup rentang 2017-2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2019,” ungkapnya.
Muttaqin merinci, dalam kasus ini, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan. Total nilai fasilitas kreditnya sebesar Rp17.971.680.692.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian uang Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet,” kata Muttaqin lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (fer/nusantaraterkini.co)