KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap ijon proyek Rp9,5 miliar hasil OTT Desember 2025.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain keduanya, KPK juga menjerat seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Modus Ijon Proyek
Asep menjelaskan, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia diduga menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—serta pihak lainnya.
“Total ijon proyek yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep.
Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Dugaan Aliran Dana Lain
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.
“ADK diduga menerima dana tambahan dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang itu diduga merupakan sisa setoran dari penyerahan ijon proyek tahap keempat.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·9 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan