Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Anwar Syarief, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Langkah ini menambah daftar pejabat Pemerintah Kota Medan yang terseret dalam perkara penyalahgunaan anggaran acara mode yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut.
Penetapan Anwar sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatannya dalam proses pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Baca Juga : KPK Sita Senjata Api dan Bukti Elektronik dalam Penggeledahan Besar Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, Anwar langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (1/12/2025).
“Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Ali di Kantor Kejari Medan, sore.
Kasus MFF 2024 sebelumnya telah menjerat dua pejabat eselon tinggi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution; dan Kepala Dinas Perhubungan, Erwin Saleh serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
Ketiganya dianggap berperan dalam penyimpangan penggunaan anggaran festival yang digelar di sebuah hotel di Medan dengan total pagu Rp4,8 miliar.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan hasil audit bersama inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp1,132 miliar. Sejumlah komponen kegiatan diduga tidak sesuai aturan, termasuk pembayaran hotel yang disebut masih menyisakan utang sebesar Rp 70 juta.
Baca Juga : Korupsi Hingga Ratusan Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Ditangkap Tipidkor Polres Simalungun
Dalam struktur kegiatan, Benny bertindak sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor, sementara Erwin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Benny dan MH telah ditahan, sementara Erwin tidak menghadiri pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
