Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemerasan yang menjerat 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita telah menerima SPDP (terkait) perkara dugaan pemerasan dengan empat tersangka Ketua Organisasi Mahasiswa,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Selasa (13/8/2024).
Muttaqin mengatakan terkait SPDP dengan tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) tersebut telah diterima Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin (12/8/2024) lalu.
Baca Juga : Fasilitas Kredit ke Bohari Group Rugikan Negara Rp 4,4 M, Modus Palsukan Kontrak Kerja dan Pembelian Barang
“Perkara ini, kita telah menunjuk lima Jaksa Peneliti, ada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Deny Marincka Pratama. Kemudian, Trian Adhitya Izmail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” ucapnya.
Lanjutnya, Jaksa yang telah ditunjuk itu akan mempelajari SPDP tersebut, baik secara formil maupun materiel. Termasuk di antaranya memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyidikan sudah sesuai.
“Ini SPDP keempat tersangka akan diteliti oleh tim Jaksa Peneliti dan dalam kurun 14 hari ke depan namun akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur
Ia menuturkan, dalam SPDP itu para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Perkara ini terjadi pada Minggu (4/8/2024), sekira pukul 20.57 WIB lalu di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” pungkasnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
