Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kajari Medan Akui Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sangkaan Pasalnya 368 Ayat 1 KUHP

Kita telah menerima SPDP (terkait) perkara dugaan pemerasan dengan empat tersangka Ketua Organisasi Mahasiswa

Kantor Kejaksaan Negeri Medan./Ist
Kantor Kejaksaan Negeri Medan./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemerasan yang menjerat 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan dalam operasi tangkap tangan ().

“Kita telah menerima SPDP (terkait) perkara dugaan pemerasan dengan empat tersangka Ketua Organisasi Mahasiswa,” kata Kepala Kejari Medan di Medan, Selasa (13/8/2024).

Muttaqin mengatakan terkait SPDP dengan tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) tersebut telah diterima Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin (12/8/2024) lalu.

“Perkara ini, kita telah menunjuk lima Jaksa Peneliti, ada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Deny Marincka Pratama. Kemudian, Trian Adhitya Izmail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” ucapnya.

Lanjutnya, Jaksa yang telah ditunjuk itu akan mempelajari SPDP tersebut, baik secara formil maupun materiel. Termasuk di antaranya memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyidikan sudah sesuai.

“Ini SPDP keempat tersangka akan diteliti oleh tim Jaksa Peneliti dan dalam kurun 14 hari ke depan namun akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” ujarnya. 

Ia menuturkan, dalam SPDP itu para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Perkara ini terjadi pada Minggu (4/8/2024), sekira pukul 20.57 WIB lalu di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” pungkasnya.

(cw3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait