Nusantaraterkini.co, MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Madina Tahun 2021. Berdasarkan investigasi Kejari Madina anggaran untuk kegiatan PSR ini mencapai Rp1.996.722.000.
Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina, yang saat ini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Panyabungan Barat dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/12/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan.
Baca Juga : Kejari Madina Selamatkan Uang Negara Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025
Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari indikasi kuat penyalahgunaan dana dimana lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
"Ada indikasi lahan milik Kelompok Tani tersebut tidak ditanami. Alias kegiatan untuk kelompok tani itu fiktif atau tidak terlaksana," ucap Yos.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Independen, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp488.467.000,00.
Baca Juga : Kejari Madina Gelar JMS, Ajak Siswa SMKN 1 Paham dan Mengerti Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yos A Tarigan menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional. Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan.
"Perkara ini akan terus dikembangkan oleh Tim Pidsus. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup," tambah Yos A Tarigan.
Baca Juga : Tiga Bulan Menjabat Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan Promosi Jadi Kajari Poso
(mra/nusantaraterkini.co).
