Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur
Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas vonis tiga bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 di Kecamatan Medan Timur.
Sebelumnya, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024).
Tiga PPK itu ialah Muhammad Rachwi Ritonga (28), yang merupakan Ketua PPK Medan Timur saat Pemilu 2024 lalu. Dan dua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara sengaja menyebabkan peserta pada pemilu mendapatkan penambahan suara sebagaimana dari dakwaan alternatif pertama,” ucap As’ad Rahim Lubis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” sambung As’ad Rahim Lubis.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut.
Meski demikian, putusan tersebut masih dirasakan sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kita, selaku penuntut umum, berharap PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebutnya.
Muttaqin berpesan agar penyelenggara pemilu lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," ucapnya. (fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·52 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·59 menit yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan