Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dua Bulan Jabat Plt Bupati Langkat, Tiorita Dikejar Putusan Kasus Seleksi PPPK Guru

Pemkab Langkat didesak PTUN Medan eksekusi putusan kasus PPPK guru 2023 yang kini berstatus inkracht

LBH Medan dan pihak Pemkab Langkat berfoto bersama usai pertemuan di PTUN Medan, Kamis (17/9/2026). (Foto: istimewa)
LBH Medan dan pihak Pemkab Langkat berfoto bersama usai pertemuan di PTUN Medan, Kamis (17/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Dua bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Subakti menghadapi masalah rumit terkait seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2023.

Masalah tersebut sebenarnya sudah muncul sejak pemerintahan sebelumnya. Sebanyak 103 guru honorer keberatan dengan hasil seleksi PPPK guru 2023.

Mereka kemudian menggugat hasil seleksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Saat proses itu berlangsung, Langkat masih dipimpin Syah Afandin alias Ondim.

Dalam perkara Nomor 30/G/2024/PTUN MDN, mengabulkan sebagian gugatan para guru. Pengadilan tingkat pertama membatalkan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Kabupaten Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

juga diperintahkan mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali hasil seleksi PPPK guru 2023 berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT).

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi. Kini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Masalahnya, Syah Afandin yang sebelumnya memimpin Langkat kini sudah tidak lagi menjabat. Pada Juli 2026, dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan .

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang antara lain berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan jabatan camat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan, perjuangan para guru sudah sangat panjang. Karena putusan belum juga dieksekusi, pada 7 September lalu pihaknya mengajukan permohonan eksekusi. Hingga akhirnya, pihak Pemkab Langkat dipanggil oleh pengadilan.

Irvan mengatakan Pemkab Langkat menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena telah adanya keadaan baru, yakni sekitar 91 orang dari penggugat atau para pemohon telah menjadi PPPK penuh waktu dan 14 orang lainnya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Seketika kami selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi, , menjawab secara tegas, jika keadaan baru tersebut bukanlah lahir dari pelaksanaan putusan, melainkan hasil jerih payah dan perjuangan para pemohon yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024," terangnya, Kamis (17/9/2026).

Saat ini, tetap mendesak putusan dilaksanakan. Pihak kuasa Bupati Langkat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati. Pengadilan akhirnya memberikan waktu hingga Jumat (25/9/2026).

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait