Dua Bulan Jabat Plt Bupati Langkat, Tiorita Dikejar Putusan Kasus Seleksi PPPK Guru
Pemkab Langkat didesak PTUN Medan eksekusi putusan kasus PPPK guru 2023 yang kini berstatus inkracht
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Dua bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Subakti menghadapi masalah rumit terkait seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2023.
Masalah tersebut sebenarnya sudah muncul sejak pemerintahan sebelumnya. Sebanyak 103 guru honorer keberatan dengan hasil seleksi PPPK guru 2023.
Mereka kemudian menggugat hasil seleksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Saat proses itu berlangsung, Langkat masih dipimpin Syah Afandin alias Ondim.
Dalam perkara Nomor 30/G/2024/PTUN MDN, PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan para guru. Pengadilan tingkat pertama membatalkan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Kabupaten Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Pemkab Langkat juga diperintahkan mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali hasil seleksi PPPK guru 2023 berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT).
Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi. Kini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Masalahnya, Syah Afandin yang sebelumnya memimpin Langkat kini sudah tidak lagi menjabat. Pada Juli 2026, dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang antara lain berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan jabatan camat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan, perjuangan para guru sudah sangat panjang. Karena putusan belum juga dieksekusi, pada 7 September lalu pihaknya mengajukan permohonan eksekusi. Hingga akhirnya, pihak Pemkab Langkat dipanggil oleh pengadilan.
Irvan mengatakan Pemkab Langkat menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena telah adanya keadaan baru, yakni sekitar 91 orang dari penggugat atau para pemohon telah menjadi PPPK penuh waktu dan 14 orang lainnya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Seketika kami selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi, LBH Medan, menjawab secara tegas, jika keadaan baru tersebut bukanlah lahir dari pelaksanaan putusan, melainkan hasil jerih payah dan perjuangan para pemohon yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024," terangnya, Kamis (17/9/2026).
Saat ini, PTUN Medan tetap mendesak putusan dilaksanakan. Pihak kuasa Bupati Langkat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Bupati. Pengadilan akhirnya memberikan waktu hingga Jumat (25/9/2026).
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan