Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari

LBH Medan mengungkap temuan audit eksternal terkait senjata, CCTV, dan jeda kedatangan polisi dalam kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) didampingi dua rekannya membeberkan kejanggalan dalam kematian penyelidikan Winda Lorenza Gowasa, Senin (28/9/2026).(foto: tony/nusantaraterkini.co)
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) didampingi dua rekannya membeberkan kejanggalan dalam kematian penyelidikan Winda Lorenza Gowasa, Senin (28/9/2026).(foto: tony/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim audit eksternal membeberkan sederet temuan janggal dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta uji forensik kasus Gowasa. Polisi sebelumnya menyebut Winda tewas akibat luka tembak dari pistol revolver milik mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa (IH).

Salah satu temuan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap senjata api yang disebut digunakan dalam kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan itu, menurut LBH Medan, menunjukkan gagang pistol bersih tanpa sidik jari, baik milik IH maupun Winda.

"Logikanya, jika seseorang menggunakan senjata untuk menembak dirinya sendiri atau orang lain, tentu akan menyisakan Gunshot Residue (GSR) ataupun sidik jari di gagang senjata. Namun temuan dari Labfor menyatakan senjata tersebut nihil sidik jari," ungkap  Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (28/9/2026).

Temuan lainnya berkaitan dengan posisi senjata setelah kejadian. LBH Medan menyebut Winda ditemukan mengalami luka tembak di kepala di dalam kamar mandi. Namun, senjata yang awalnya berada di kamar mandi kemudian berpindah ke bangku.

Irvan mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada penyidik. Menurut dia, penyidik seharusnya mendalami bagaimana senjata tersebut bisa berpindah, bagaimana senjata itu disimpan, apakah dalam kondisi terisi atau tidak, serta di mana biasanya senjata tersebut diletakkan.

"Ini tidak didalami, kita sampaikan langsung kepada penyidik, seharusnya ini didalami," ujarnya. 

Namun, menurut Irvan, penyidik menyampaikan persoalan tersebut merupakan ranah Propam.

"[Saya katakan] no! Itu bukan ranahnya Propam, karena objek ataupun alat matinya Winda karena senjata, maka itu harus didalami secara detail. Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan trust kepada publik, kasus ini secara terang benderang," sambungnya.

Tanda tanya lain, kata Irvan, muncul dari rekaman CCTV di rumah lokasi kejadian. Pada 2 Agustus 2026, tepat pada hari kejadian, tujuh kamera CCTV di rumah tersebut disebut mendadak mati total. Lima kamera terpasang di lantai bawah dan dua lainnya di lantai atas. CCTV kemudian kembali berfungsi pada 3 Agustus 2026.

"Pihak Labfor menyatakan jika terjadi pemadaman listrik, sistem DVR seharusnya hanya mengalami jeda jam dan terekam kembali saat listrik menyala. Artinya ada indikasi kalau CCTV itu mati bukan karena faktor alam ataupun listrik, tetapi ada dugaan kuat dimatikan secara sengaja. Dan itu diamini oleh pihak Labfor," kata Irvan.

Kejanggalan lain berada pada selisih waktu kedatangan polisi. Kematian Winda diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.17 WIB pada 2 Agustus 2026. Namun, IH yang merupakan anggota Polri disebut tidak menghubungi polisi. 

"Polisi baru tiba di TKP sekitar pukul 17.17 WIB setelah mendapat informasi dari tim intelijen," ujarnya, sera menyebutkan jeda waktu sekitar tiga jam antara perkiraan waktu kejadian dan kedatangan polisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan LBH Medan.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru