Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

OTK Rusak Plang Lahan Ahli Waris Sutan Mulia Maragampo Siregar di Desa Lumut Maju

Plang lahan milik ahli waris Sutan Mulia Maragampo Siregar di Lumut Maju dirusak OTK usai sidang lapangan PTUN Medan, keluarga laporkan ke polisi.

Salah satu plang kepemilikan lahan yang dirusak OTK, milik ahli waris Sutan Mulia Maragampo Siregar di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (17/11/2025). (Foto: istimewa).
Salah satu plang kepemilikan lahan yang dirusak OTK, milik ahli waris Sutan Mulia Maragampo Siregar di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (17/11/2025). (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co,TAPTENG – Pasca pelaksanaan sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di , Kecamatan Lumut, Kabupaten dalam rangka pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor : 56/G/2025/, pada Jumat (14/11/2025), sejumlah plang bertuliskan “Dilarang Masuk” milik di rusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Plang-plang tersebut sebelumnya dipasang oleh ahli waris sebagai penanda kepemilikan dan pembatas akses lahan agar tidak digarap pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : Tiga Hakim PTUN Medan Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Tapteng 

Namun pasca sidang lapangan digelar dan dihadiri oleh Tiga Hakim PTUN Medan, pihak penggugat, pihak tergugat, Kepolisian, Aparat Pemerintahan dan masyarakat sekitar beberapa hari lalu, ditemukan beberapa plang dirusak dan koyak.

Hingga kini, pihak ahli waris belum mengetahui secara pasti siapa pelaku perusakan tersebut. Mereka menyebut tindakan itu merugikan dan berpotensi memicu ketegangan baru, sebelum sidang lanjutan Kamis mendatang (20/11/2025) di PTUN Medan.

Baca Juga : Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi di PN Sibolga Berujung Gagal
Perwakilan keluarga ahli waris, Rahmad Siregar, mengecam tindakan perusakan tersebut sebagai bentuk intervensi.

“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Plang itu kami pasang sebagai penegasan bahwa lahan ini milik keluarga Ahli Waris Sutan Mulia Maragampo Siregar," ujarnya pada awak media, Senin (17/11/2025).

"Merusaknya berarti tidak menghargai keberadaan kami,” timpalnya.

Rahmad menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dengan membuat .
Baca Juga : Komnas HAM Investigasi Sengketa Lahan Petani Dangdeur dan Parung Subang
“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, berharap pelaku dapat segera diusut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi situasi,” tegasnya.

(Jjm/ Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru