DPR: Revisi UU ASN Haruslah Mengandung Semangat Pemberantasan Korupsi
DPR: Revisi UU ASN Haruslah Mengandung Semangat Pemberantasan Korupsi
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus memastikan sistem rekrutmen dan alih jabatan ASN tidak transaksional.
"Yang perlu kami soroti dalam undang-undang ini adalah justru malah bagaimana sistem rekrutmen ASN ini perlu ditegakkan jangan sampai menjadi transaksional," kata Firman Soebagyo merespons wacana perubahan dalam revisi UU ASN yang akan dapat menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat, untuk menghindari praktik transaksional, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA: Libur Panjang, Taman Beringin Menjadi Sasaran Warga Kota Medan untuk Rekreasi
Dia mengatakan beberapa kepala daerah di tanah air memang tersandung kasus rasuah akibat praktik transaksional jual beli jabatan ASN.
"Di beberapa daerah itu contoh yang sudah banyak bupati dan kepala daerah itu menjadi tersangka adalah [karena] rekrutmen ASN itu ditransaksikan," ujar Firman.
Untuk itu dia menggarisbawahi bahwa kalaupun UU ASN direvisi untuk kedua kalinya maka haruslah mengandung semangat pemberantasan korupsi.
"Kami sepakat revisi itu mungkin perlu dilakukan, tetapi untuk substansi yang betul-betul menegakkan sistem hukum kita dan kemudian juga bisa me-minimize masalah tindak pidana korupsi," katanya.
Politikus Golkar ini berpandangan, apabila kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas dikembalikan ke pemerintah pusat, maka hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang melahirkan otonomi daerah.
"Ini akan kembali lagi kepada sentralisasi, kalau sentralisasi ini akan juga bertentangan dengan spirit semangat reformasi," tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini juga menyangsikan apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada presiden, sebab seorang kepala negara mengemban tugas yang sudah teramat banyak.
"Kalau semua sampai ASN pun itu harus presiden, saya melihat apakah beliau punya waktu untuk itu? Padahal presiden memikirkan skala yang lebih besar," ujarnya.
BACA JUGA: Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Kampung Karo Pematangsiantar
Dia mengkhawatirkan proses pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas yang dikembalikan ke pemerintah pusat justru nantinya akan tak berjalan optimal dan membuka celah kelemahan dalam prosesnya.
"Bahkan saya khawatir malah kecolongan kita, terjadi hal-hal yang tidak produktif karena mungkin presiden tidak ada waktu lagi untuk melihat dari skala persyaratan dan sebagainya," ucap legislator dapil Jateng III ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·1 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·2 menit yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
PENDIDIKANAnggaran BGN 2027 Disetujui DPR Rp240,2 Triliun
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan