DPR Kritik Keras Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Negara Jangan Kalah
DPR desak audit forensik tambang ilegal 191 ribu ha di kawasan hutan. Penegakan hukum jangan setengah hati!
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah menegaskan maraknya pertambangan ilegal di kawasan hutan mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Praktik tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak boleh lagi ditoleransi.
“Penegakan hukum di kawasan hutan selama ini terkesan setengah hati. Pencabutan izin saja tidak cukup tanpa sanksi pidana, sanksi ekonomi, dan kewajiban pemulihan ekologis yang nyata,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia mengungkapkan data Kementerian Kehutanan yang menunjukkan luas tambang ilegal di kawasan hutan mencapai 191.790 hektare dari total 296.807 hektare area pertambangan. Ironisnya, hanya sekitar 105.017 hektare yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Baca Juga : Sasar Mafia Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Terjunkan Tim ke Sumatera Barat
“Angka ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini pelanggaran hukum yang masif dan berlangsung lama. Pemerintah tidak boleh terus memberi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kawasan hutan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat tersebut.
Rina menilai besarnya skala tambang ilegal mengindikasikan persoalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar pelanggaran individual. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum yang membuka celah pembiaran.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Jika ini terus dibiarkan, negara terlihat kalah di hadapan pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Tambang Ilegal di Sumatera Barat
Selain sektor pertambangan, Rina juga mengkritik lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di wilayah kelola PT Inhutani I. Ia menyinggung pola berbahaya di mana penguasaan kawasan hutan secara ilegal justru berujung pada upaya legalisasi melalui revisi tata ruang.
“Ini pola sistemik yang menggerus kewibawaan hukum. Akar persoalannya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang secara hukum sah milik negara,” tambah anggota Badan Anggaran DPR itu.
Sebagai langkah korektif, Rina mendesak pemerintah melakukan audit forensik lintas kementerian berbasis spasial dan hukum. Audit tersebut, kata dia, harus mengungkap aktor-aktor yang terlibat, status legal lahan, serta menghitung secara riil potensi kerugian negara.
“Tanpa penertiban tegas dan transparan, kerusakan hutan akan terus berulang. Ketegasan negara bukan pilihan, melainkan prasyarat utama untuk menjaga kelestarian hutan dan keadilan ekologis,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSempat Lumpuh Akibat Longsor, Jalur Nasional Kabanjahe–Aceh Tenggara Kembali Normal
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Mayoritas Pelaku Anak di Bawah Umur
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALKapolri, DPR, dan PSSI Kumpul Bareng 18 Pemilik Klub, Ada Apa dengan Super League?
hendra·7 jam yang lalu -
Moto GPAlex Marquez Rebut Pole MotoGP Malaysia 2026, Kalahkan Marc Marquez 0,070 Detik
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·8 jam yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan