Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Kritik Keras Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Negara Jangan Kalah

DPR desak audit forensik tambang ilegal 191 ribu ha di kawasan hutan. Penegakan hukum jangan setengah hati!

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV Rina Sa’adah menegaskan maraknya pertambangan ilegal di mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan .

Praktik tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak boleh lagi ditoleransi.

“ di selama ini terkesan setengah hati. Pencabutan izin saja tidak cukup tanpa sanksi pidana, sanksi ekonomi, dan kewajiban pemulihan ekologis yang nyata,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Ia mengungkapkan data yang menunjukkan luas di kawasan hutan mencapai 191.790 hektare dari total 296.807 hektare area pertambangan. Ironisnya, hanya sekitar 105.017 hektare yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ().

Baca Juga : Sasar Mafia Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Terjunkan Tim ke Sumatera Barat

“Angka ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini pelanggaran hukum yang masif dan berlangsung lama. Pemerintah tidak boleh terus memberi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kawasan hutan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat tersebut.

Rina menilai besarnya skala mengindikasikan persoalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar pelanggaran individual. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara , Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum yang membuka celah pembiaran.

“Tambang ilegal bukan hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Jika ini terus dibiarkan, negara terlihat kalah di hadapan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Selain sektor pertambangan, Rina juga mengkritik lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di wilayah kelola PT Inhutani I. Ia menyinggung pola berbahaya di mana penguasaan kawasan hutan secara ilegal justru berujung pada upaya legalisasi melalui revisi tata ruang.

“Ini pola sistemik yang menggerus kewibawaan hukum. Akar persoalannya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang secara hukum sah milik negara,” tambah anggota Badan Anggaran DPR itu.

Sebagai langkah korektif, Rina mendesak pemerintah melakukan audit forensik lintas kementerian berbasis spasial dan hukum. Audit tersebut, kata dia, harus mengungkap aktor-aktor yang terlibat, status legal lahan, serta menghitung secara riil potensi kerugian negara.

“Tanpa penertiban tegas dan transparan, kerusakan hutan akan terus berulang. Ketegasan negara bukan pilihan, melainkan prasyarat utama untuk menjaga kelestarian hutan dan keadilan ekologis,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait