Jeritan Istri Wasit Liga 2, SHP Ungkap Dipaksa Layani Pria Lain
Kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie ungkap dugaan istri wasit Liga 2 dipaksa layani pria lain. Polisi Tangerang dalami laporan korban
Nusantaraterkini.co, TANGERANG - Dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang melibatkan seorang wasit Liga 2 Indonesia tengah didalami aparat kepolisian.
Seorang perempuan berinisial SHP (27) mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis setiap kali menolak perintah suaminya, FR (31), untuk melayani pria lain.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan kini dalam proses penyelidikan.
Korban mengaku kerap dipaksa melakukan hubungan badan dengan melibatkan pihak ketiga. Dugaan pemaksaan tersebut disertai ancaman psikis, kekerasan fisik hingga dugaan eksploitasi seksual.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, dilansir dari kompas pada Selasa (3/2/2026) menyebut pemaksaan tersebut diduga sudah terjadi sejak usia pernikahan korban dan terlapor masih sangat muda.
“Ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua,” ujar Abdul Hamim Jauzie, Selasa (3/2/2026).
Menurut Abdul Hamim Jauzie, korban secara konsisten menolak permintaan suaminya. Namun, penolakan tersebut justru berujung ancaman dan tindakan kekerasan.
“Korban diancam tidak akan diberi nafkah batin, bahkan terlapor mengancam akan mencari perempuan lain jika korban tidak menuruti keinginannya,” katanya.
Tak hanya kekerasan psikis, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik. Terlapor diduga memukul tangan korban hingga memar serta menyiram korban menggunakan air galon hingga merusak ponsel korban.
Diduga Dijual Melalui Aplikasi
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada 25 September 2025. Saat itu, korban diduga dijebak oleh suaminya dan dipaksa melayani pria lain yang didatangkan ke rumah.
“Terlapor secara diam-diam menjual korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian datang seorang laki-laki ke rumah,” kata Abdul Hamim Jauzie.
Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, korban dipaksa mengenakan pakaian minim, ditarik menjemput pria tersebut, dan berada di bawah ancaman ketika dipaksa berhubungan badan.
“Saat korban dipaksa berhubungan badan dengan laki-laki lain itu, terlapor menonton dan bahkan menyuruh korban mendesah,” jelasnya.
Menurut Abdul Hamim Jauzie, meskipun belum dapat dipastikan adanya pembayaran, perbuatan tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual.
“Menurut kami menjual. Menerima pembayaran atau tidak itu bukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Korban juga Alami Dugaan Penelantaran Ekonomi
Selain kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami penelantaran ekonomi. Terlapor melarang korban bekerja sebagai desk collection meski baru tiga hari bekerja.
Bahkan, korban disebut diarahkan bekerja sebagai pemijat plus-plus, namun korban menolak.
“Klien kami menolak. Itu penting kami tegaskan,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
Polisi Benarkan Ada Laporan
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” kata AKP Prapto Laksono.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan,” pungkasnya seraya menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Menguat ke Rp17.936 per Dolar AS, Pasar Cermati Data Ekonomi
hendra·28 menit yang lalu -
SUMSELBandara SMB II Palembang Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-2 InJourney Airports
hendra·38 menit yang lalu -
NEWS VIDEOLapas Cibinong Disorot, Tony Tesar: Bangunan Bukan Aset Negara Harus Dibongkar
Fadli Tara·58 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOKomisi XIII DPR Desak Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar Jika Terbukti Tak Sesuai Aset
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINAL3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan