Nusantaraterkini.co, TANGERANG - Dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang melibatkan seorang wasit Liga 2 Indonesia tengah didalami aparat kepolisian.
Seorang perempuan berinisial SHP (27) mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis setiap kali menolak perintah suaminya, FR (31), untuk melayani pria lain.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan kini dalam proses penyelidikan.
Baca Juga : Konsitusi Tegaskan Indonesia Bersama dengan Perjuangan Bangsa Palestina
Korban mengaku kerap dipaksa melakukan hubungan badan dengan melibatkan pihak ketiga. Dugaan pemaksaan tersebut disertai ancaman psikis, kekerasan fisik hingga dugaan eksploitasi seksual.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, dilansir dari kompas pada Selasa (3/2/2026) menyebut pemaksaan tersebut diduga sudah terjadi sejak usia pernikahan korban dan terlapor masih sangat muda.
“Ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua,” ujar Abdul Hamim Jauzie, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Provinsi Papua Mendapat Alokasi DIPA 2024 Sebesar Rp 9.13 Triliun
Menurut Abdul Hamim Jauzie, korban secara konsisten menolak permintaan suaminya. Namun, penolakan tersebut justru berujung ancaman dan tindakan kekerasan.
“Korban diancam tidak akan diberi nafkah batin, bahkan terlapor mengancam akan mencari perempuan lain jika korban tidak menuruti keinginannya,” katanya.
Tak hanya kekerasan psikis, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik. Terlapor diduga memukul tangan korban hingga memar serta menyiram korban menggunakan air galon hingga merusak ponsel korban.
Baca Juga : Gaya Prabowo Mencoblos: Hindari Karpet Hijau dan Celupkan 2 Jari ke Tinta
Diduga Dijual Melalui Aplikasi
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada 25 September 2025. Saat itu, korban diduga dijebak oleh suaminya dan dipaksa melayani pria lain yang didatangkan ke rumah.
“Terlapor secara diam-diam menjual korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian datang seorang laki-laki ke rumah,” kata Abdul Hamim Jauzie.
Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, korban dipaksa mengenakan pakaian minim, ditarik menjemput pria tersebut, dan berada di bawah ancaman ketika dipaksa berhubungan badan.
Baca Juga : Cukai MBDK berlaku Tahun 2025, LAPK: Dana Bagi Hasil Kesehatan untuk Daerah Harus Prioritas
“Saat korban dipaksa berhubungan badan dengan laki-laki lain itu, terlapor menonton dan bahkan menyuruh korban mendesah,” jelasnya.
Menurut Abdul Hamim Jauzie, meskipun belum dapat dipastikan adanya pembayaran, perbuatan tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual.
“Menurut kami menjual. Menerima pembayaran atau tidak itu bukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Baca Juga : Polemik Empat Pulau Sumut dan Aceh, PDIP Kritik Kebijakan Kemendagri
Korban juga Alami Dugaan Penelantaran Ekonomi
Selain kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami penelantaran ekonomi. Terlapor melarang korban bekerja sebagai desk collection meski baru tiga hari bekerja.
Bahkan, korban disebut diarahkan bekerja sebagai pemijat plus-plus, namun korban menolak.
Baca Juga : Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Ruang Layanan Khusus ETLE
“Klien kami menolak. Itu penting kami tegaskan,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
Polisi Benarkan Ada Laporan
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” kata AKP Prapto Laksono.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan,” pungkasnya seraya menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
- Abdul Hamim Jauzie kuasa hukum SHP
- kasus kekerasan seksual rumah tangga Tangerang
- laporan KDRT Polres Metro Tangerang Kota
- eksploitasi seksual MiChat
- kasus TPKS terbaru Indonesia
- wasit Liga 2 kasus pidana
- kekerasan dalam rumah tangga 2026
- Polres Metro Tangerang Kota
- Abdul Hamim Jauzie
- AKP Prapto Laksono
