Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tidak pedomani undang-undang dalam setiap pengurusan administrasi pertanahan melainkan kebijakan.
Hal ini diungkapkan Afriani Sinaga, Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng saat dikonfirmasi di kantornya.
BACA JUGA: Kasus Tanah di Desa Naga Lawan, Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM
Ia mengatakan pihak BPN tidak berdasarkan undang-undang dalam setiap pengurusan admistrasi pertanahan.
"Kita tidak berdasar Undang-Undang, melainkan kebijakan," ucapnya pada beberapa awak media, Rabu (2/07/2025).
Pernyataan ini pun menuai polemik, dan bertentangan dengan tugas pokok BPN.
Diketahui, BPN bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan baik berdasarkan undang-undang Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan tanah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden.
Salah seorang warga Medan, Juanda M yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Hak Milik (SHM) merasa kecewa terhadap BPN.
"Ungkapan dari pihak BPN tersebut memberikan kesan tidak profesionalnya BPN Tapteng dalam pelayanan pada masyarakat," ungkapnya pada awak media di kantor BPN.
Ia telah bolak-balik Medan-Sibolga sebanyak 3 kali dan selalu ada saja yang kurang dalam setiap pengurusan.
"Ditanya mana format pengurusan, BPN menjawab, coba dicari di Google. Setelah di cek di google dan dilengkapi sesuai format tersebut dan dibawa ke BPN Tapteng, pihak BPN lagi-lagi menyatakan salah," jelasnya.
"Kalau salah mana format yang benar, namun KTU BPN tak mampu menjelaskan," timpalnya.
Juanda dalam keterangan persnya mengatakan merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Didesak Selesaikan Sengketa Tanah Secara Tuntas
"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya," terangnya.
Ia berharap pada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu agar membenahi kinerja BPN agar lebih profesional dan tidak merugikan masyarakat.
"Tolong Pak agar BPN Tapteng dibenahi soal pelayanan yang membuat ribet masyarakat," tutupnya.
(Jjm/ Nusantaraterkini.co)
