Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Tanah di Desa Naga Lawan, Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Amrizal, S.H.,M.H saat meninjau lokasi perkara di Desa Naga Lawan, Perbaungan, Kabupaten Sergai. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kuasa hukum Sarudin Purba, yakni Ahmad Yani Nasution meminta Kakanwil BPN Sumut untuk mencabut SK no 20/PBT/BPN.12/XI/2024 tentang pembatalan SHM no 296/Sei Naga Lawan atas nama kliennya yang terbit pada tanggal 18 November 2009 lalu.

Yani menyebutkan, lahan tersebut seluas 9690 M² yang terletak di Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Lahan Persawahan memiliki Surat Hak Milik (SHM) dengan nomor 296 tahun 2009 yang diterbitkan oleh BPN Sergei," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Kasus Tanah di Helvetia dan Sampali, Sultan Deli Menggugat

Namun, dia menjelaskan, sebelumnya tahun 2010, BPN Sergei digugat terkait dengan penerbitan SHM lahan milik Sarudin.

"Jadi klien kita turut menjadi tergugat intervensi," ucapnya. 

Selanjutnya dalam putusan gugatan itu pada tanggal 4 Januari 2011, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Klien kita memenangkan perkara itu, sehingga SHM nomor 296 tahun 2009 yang dikeluarkan BPN Sergei sah secara hukum atas penerbitannya," ujarnya. 

Akan tetapi, pihak penggugat terus melakukan langkah hukum banding sampai dengan Kasasi/Mahkamah Agung pada tahun 2012. Namun pada akhirnya Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama PTUN Medan.

"Tidak dapat diterima, artinya hasilnya tetap menyatakan kalau SHM No.269 atas mana Sarudin tersebut diterbitkan secara sah melalui syarat dan ketentuannya," jelasnya. 

Lalu, sambung Yani, pada November 2024, kliennya mendapat surat keputusan dari Kanwil BPN Sumut no 20/PBT/BPN.12/XI/2024 yang tidak bertangal berisi tentang pembatalan SHM no 296 atas nama Sarudin Purba.

"Atas terbitnya Surat Keputusan tersebut kita mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Kakanwil BPN Sumatera Utara atas surat keputusan yang dikeluarkan tersebut," katanya. 

Ia pun berharap Kakanwil BPN Sumut yang baru menjabat untuk mencabut surat pembatalan tersebut dengan alasan penerbitan Surat Keputusan pembatalan SHM No. 269 tersebut cacat adminitrasi.

Baca Juga: Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi, Komisi III: Harus Ditindak Pidana

"Negara kita adalah negara hukum, artinya Pemerintah atau Badan sebagai penyelanggara negara harus patuh dan tunduk terhadap UU adminitrasi. Adanya UU tersebut dibuat untuk mengawasi kinerja pejabat agar tidak semena-mena dalam mengambil keputusan, terlebih menyangkut hak seseorang," katanya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini, seharusnya Kanwil BPN Sumut lebih teliti dan bijak dalam mengambil keputusan. Terlebih, timpalnya, SHM ini sebelumnya pada tahun 2011 sudah di uji keabsahan penerbitannya di PTUN.

"Jangan sampai akibat pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemegang hak. Di mana lagi letak kepercayaan masyarakat jika SHM yang dahulunya pada tahun 2009 terbit dibatalkan pada tahun 2024, artinya sertifikat tersebut telah terbit selama 15 tahun," ujarnya.

Meski begitu, Yani mengaku yakin, jika Kanwil BPN Sumut bekerja dengan profesional dengan melakukan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

"Maka permasalahan-permasalahan seperti ini tidak akan muncul. Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Amrizal, S.H.,M.H meminta kepada Kakanwil BPN Sumut untuk mengatensi dan mengambil alih perkara ini dengan landasan dasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang penanganan dan penyelesaian kasus dengan kembali memediasi para pihak agar tidak ada yang dirugikan," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)