Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Sidang Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 terkait Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II) masih terus berlanjut di KPPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq, dengan Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean ini beragendakan Pemeriksaan Saksi Terlapor III dan Terlapor IV.
Adapun Saksi Terlapor yang diperiksa pada Senin (2/2/2026) ini adalah Head of Marketing Operations Sect PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. dan Staff Estimating EPC PT Nindya Karya.
Baca Juga : Indeks Persaingan Usaha Meningkat, KPPU Tekankan Peran Kompetisi sebagai Mesin Transformasi Ekonomi
Perkara ini melibatkan 5 (lima) Pihak Terlapor yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), dan Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Baca Juga : KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp3 Miliar Dijatuhkan
Dalam siaran pers resmi KPPU RI, Selasa (3/2/2026), disebutkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Investigator dan Saksi Majelis Komisi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Sidang Dugaan Kolusi Tender Cisem II: KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Investigator
