Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara

Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara

A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa penerapan Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dirancang untuk mengubah paradigma hukum di Indonesia menjadi lebih manusiawi. 

Menurut Edward, secara normatif aturan baru ini akan sangat efektif dalam menekan angka kepadatan berlebih (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan klasik di tanah air.

Baca Juga : Wamenkumham RI: KUHP Baru Buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi, Jangan Sedikit-Sedikit Penjara

"Secara normatif sangat akan efektif, artinya untuk mengurangi overcrowded di pemasyarakatan, lalu kemudian bagaimana memberdayakan masyarakat dengan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan. Intinya membuat hukum pidana lebih manusiawi lah. Jadi jangan sedikit-sedikit dipenjara," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/1/2026).

Di tempat yang sama, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika sosialisasi KUHP baru ini sangat penting bagi petugas penegak aturan di daerah. 

Deru menyoroti adanya perubahan signifikan, terutama dalam pemberian sanksi pada Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga : Wamen ESDM Tinjau Kesiapan Energi Jelang Nataru

"Kunjungan Bapak Wakil Menteri ke kantor Pol PP ini berkenaan dengan sosialisasi KUHP baru nomor satu tahun 2023. Banyak perubahan-perubahan signifikan, antara lain kalau terkait dengan Perda misalnya hukuman kurungan itu tidak ada lagi, harus diganti dengan perubahan denda," katanya.

Ia berharap, kedepan pihak Pol PP dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda tersebut.

"Harapan saya, ada penyegaran pengetahuan bagi seluruh penegak hukum, khususnya Pol PP yang menjadi garda terdepan penegak Perda," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama menyampaikan kesiapan personelnya dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut. 

Baca Juga : Soal Pasal Demonstrasi di KUHP Baru, Wamenkum: Penanggungjawab Wajib Sampaikan Pemberitahuan kepada Polisi

Tama menekankan, meski inti dari Perda tidak berubah, pola penindakan di lapangan kini akan lebih fokus pada sanksi administratif berupa denda.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Wakil Menteri dan Bapak Gubernur. Sebenarnya Perda-nya tidak ada yang berubah, yang berubah itu sanksinya, denda sama hukumannya. Bisa satu juta hingga sepuluh juta rupiah, kalau kemarin kan ada sanksi kurungan 6 bulan," tuturnya.

Selain membahas kebijakan baru, Tama juga menyinggung penanganan kasus tempat hiburan yang tengah diproses secara hukum.

Baca Juga : Ribuan Sekolah di Aceh Rusak Akibat Bencana, Pembersihan Ditarget Rampung Akhir Januari

Ia memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Mengenai kasus tempat hiburan yang diproses, kami sudah melaporkan ke Polda dan kami masih menunggu panggilan untuk dimintai keterangan. Laporan sudah kami sampaikan dan sepenuhnya kami serahkan tindak lanjutnya kepada pihak kepolisian," ucap dia.

(adp/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru