Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

APPSI Medan Minta Pemko Jamin Sewa Kios Gratis, Jika Pedagang Pasar Sambas Direlokasi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Medan, Selasa (3/2/2026). Pasar tersebut dijadwalkan akan digusur, pada Rabu (4/2/2026), buntut dari sengketa kepemilikan antara Pemko Medan dan pihak tergugat. (foto: ardi/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan meminta kepada PUD Pasar dan Pengadilan Negeri Medan untuk menjamin hak-hak pedagang Pasar Sambas yang terancam digusur. Ketua APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq meminta PUD Pasar menjamin ketersediaan kios gratis untuk pedagang.

"Kita minta jaminan dari Pemko Medan, tidak ada harga pembelian kios yang baru. Kita ketahui saat ini para pedagang di Pasar Sambas membayar untuk mendapat kios hingga puluhan juta. Jangan lagi ada seperti ini," kata Siddiq, kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Bayar 5-7 Juta

Selain itu, Siddiq juga meminta kepada penggugat untuk membantu para pedagang Pasar Sambas untuk biaya pengosongan kios dan operasional pemindahan.

Baca Juga : Ketua DPD PKS Pemalang Minta Pemkab Bangun Kios Darurat Usai Kebakaran

"Pertarungan antara Pemko Medan dan penggugat yakni pihak swasta, mereka (pedagang) terkena imbasnya. Kita minta pedagang harus dibantulah untuk biaya pindah, termasuk uang kerohiman selama 3 bulan," katanya.

Ia menjelaskan, kenapa dana kerohiman menjadi poin penting yang harus disampaikan kepada penggugat, karena para pedagang saat di tempat baru harus mencari pelanggannya lagi dan tentu mempengaruhi pendapatan.

Baca Juga : Terima Audiensi Pedagang, Letnan Dalimunthe Tegaskan Prinsip Berpihak kepada Masyarakat

"Poin-poin ini sudah kita sampaikan dan kita sudah bersurat ke PUD Pasar. Responnya, mereka melapis surat kami untuk meminta kepada Pengadilan Negeri Medan terkait perpanjangan waktu sampai tanggal 20 Februari," ucap Siddiq.

Menurut Siddiq, periode sosialisasi pengosongan kios yang tidak sampai seminggu itu tidak logis. Mengingat para pedagang harus memberitahukan terhadap pelanggan, meninjau tempat baru, dan melakukan pindahan.

APPSI Medan sendiri, sudah melakukan pendampingan dan advokasi para pedagang Pasar Sambas sudah sejak, Minggu (1/2/2026) yang lalu.

"Manusiakanlah mereka, rentang waktu pengosongan terlalu singkat. Berilah waktu yang masuk akal. Mereka juga perlu waktu. Pada prinsipnya, pedagang siap pindah asal ideal, mereka tidak mau melawan hukum," ujarnya.

Pasar Sambas Medan diketahui berawal dari pasar swasta milik Johan Meuraxa yang mulai dibangun permanen pada 1965-1966 bekerja sama dengan CV Karya Murni dan dikelola Pemkot Medan. 

Dikenal sebagai pusat kosmetik, pasar ini mengalami perubahan kepemilikan ke tangan Hartono pada tahun 2000-an dan menghadapi relokasi pada awal 2026 ini.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)