Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah menyediakan pulpen dan selembar kertas bila wartawan hendak melakukan konfirmasi atau wawancara.

Hal ini terungkap saat ponsel wartawan ditahan atau mesti ditinggalkan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di BPN Tapteng, Rabu (2/7/2025) saat hendak mewawancarai Kepala Tata Usaha BPN Tapteng, Afriani Sinaga.
Baca Juga: BPN Tapteng Sita Handphone Wartawan Saat Lakukan Konfirmasi
Saat ditanya alasan dan dasar hukum tak boleh membawa telepon selular untuk kepentingan wawancara, Afriani Sinaga menjawab normatif.
"Maaf pak itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami," ujarnya.
"Oh, kita menyediakan kertas dan pulpen," tambah Afriani.
Afriani pun menyuruh seorang Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di instansi tersebut untuk mengambil kertas dan pulpen dan menyerahkannya pada awak media untuk menulis hasil konfirmasi.
Memang terkesan aneh, di zaman modern dan secanggih saat ini pihak BPN Tapteng masih melarang penggunaan handphone untuk kepentingan merekam wawancara suara maupun video narasumber.
Padahal BPN sendiri sudah menggunakan teknologi digitalisasi dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Penyitaan ponsel yang dilakukan pihak BPN Tapteng terindikasi adanya upaya menghalangi kinerja jurnalistik. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak wartawan dalam melakukan konfirmasi.
Tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi.
Sebelumnya, Satpam BPN Tapteng sudah mengingatkan awak media tidak membawa telepon selular untuk bertemu dan wawancara dengan pimpinannya.
"Minta tolong handphonenya dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan," ucapnya.
"Bila tidak mau, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan di sini pak," ucap Satpam.
Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.
Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng terkait pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN Tapteng dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Baca Juga: Dampak Kebakaran Hutan, Pelaku Usaha di Menara Pandang Tele Mengeluh Pendapatan Jeblok
Juanda M, warga Kota Medan dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan Surat Hak Milik (SHM) miliknya.
"Saya sudah tiga kali datang ke Sibolga dalam pengurusan SHM, karena selalu ada saja kesalahan dan sekarang pun saya harus balik lagi ke Medan untuk perbaikan," tegasnya.
"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN; Melayani, Profesional, Terpercaya," tutupnya.
(jjm/nusantaraterkini.co)
