Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BNN Bali Bongkar Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba, 672 Cartridge Disita dari Pria di Denpasar

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pria berinisial RW alias Kris diduga pengedar liquid rokok elektrik mengandung narkoba. (Foto: Dok: BNN Bali)

Nusantaraterkini.co, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar praktik peredaran liquid rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Seorang pria berinisial RW alias Kris (44) diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Kerta Dalem, Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Pelaksana Harian Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran vape mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 72 cartridge berisi cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Tri, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga : Petani di Karo Cabuli Bocah Laki-laki, Korban Diiming-Imingi Uang dan Mainan

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi lain yang masih berkaitan dengan tersangka. Dari lokasi kedua, BNN menemukan satu koper berisi 600 liquid etomidate siap edar.

Secara total, aparat menyita 672 buah liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Etomidate sendiri merupakan obat bius yang lazim digunakan dalam tindakan medis, terutama untuk anestesi. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek sedatif, hipnotik, hingga ketergantungan karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Baca Juga : Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kris mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara asing (WNA) yang dikenalnya dengan nama Stone. Ia juga diduga telah mengedarkan lebih dari 300 liquid narkotika tersebut di wilayah Bali.

Saat ini BNN masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran, termasuk memburu sosok WNA yang disebut sebagai pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Guru di Labuhanbatu Diduga Lecehkan 23 Murid Perempuan, Kasus Lama Kembali Terungkap

BNN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk vape tanpa merek dan harga tidak wajar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang.

(Dra/nusantaraterkini.co).