Nusantaraterkini.co, ASAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menyampaikan bahwa kejadian tersebut benar dqn pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026.
Baca Juga : Kapolres Asahan Buka Kejuaraan Billiard 9 Ball, Ratusan Atlet Berebut Piala Kapolres Cup
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Wanita 20 Tahun di Kisaran Terungkap, Pelaku Orang Terdekat
Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).
Sementara itu, terduga pelaku berinisial SS (42), seorang laki-laki yang diketahui merupakan warga setempat. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Mangkir 2 Kali, Marbot Masjid Tersangka Pencabulan di Ogan Ilir Bakal Dijemput Paksa Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang.
Baca Juga : Bejat! Kakek 73 Tahun di Tapsel Cabuli Cucu Kandung, Motifnya karena Tak Dilayani Istri
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta berkeadilan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
