Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Supres Presiden Turun, DPD Minta RUU Kepulauan Segera Disahkan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPD Sultan B Najamudin menyambut positif masuknya Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke DPR RI kedalam Prolegnas 2026. (foto:lukisetiawan/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut positif masuknya Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke DPR RI dan Prolegnas. Ia menilai langkah Presiden tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap wilayah kepulauan yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan nasional.

Sultan menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif Presiden yang lahir dari aspirasi panjang daerah-daerah kepulauan yang disuarakan melalui DPD.

Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang

“Kami memberikan apresiasi kepada Presiden. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiatif Presiden yang berasal dari aspirasi daerah-daerah kepulauan yang sudah lama diperjuangkan DPD,” ujar Sultan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga : DPD Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD: Perkuat Profesionalisme dan Minim Intervensi Politik

Ia mengungkapkan, masuknya Supres ke DPR menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong lahirnya payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan.

“Kami mendapat kabar baik bahwa Supres RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke DPR RI. Harapan kami, pembahasannya bisa segera diproses dan disepakati menjadi undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga : Pakar Kebencanaan: Banjir dan Longsor di Sumatera Layak Ditetapkan Status Bencana Nasional

Menurut Sultan, keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan sangat mendesak karena Indonesia selama ini masih menggunakan paradigma pembangunan daratan, padahal secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan.

Baca Juga : Ketua DPD Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil

“Kita harus mengubah paradigma dari cara berpikir daratan menjadi cara berpikir maritim dan kepulauan. Itu tidak bisa dilakukan tanpa regulasi selevel undang-undang yang secara khusus mengatur dan mengorkestrasi pembangunan daerah kepulauan,” katanya.

Ia menilai, selama ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur karakter, kebutuhan, dan tantangan daerah kepulauan, mulai dari konektivitas, logistik, pelayanan publik, hingga pembangunan ekonomi.

Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan

Karena itu, Sultan mendorong adanya kolaborasi politik yang kuat antara DPD, DPR, dan pemerintah agar RUU tersebut tidak kembali mandek.

“Kami berharap dengan kolaborasi yang 

baik antara DPD, DPR, dan pemerintah, RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera diproses dan menjadi produk legislasi yang benar-benar ditunggu masyarakat daerah kepulauan,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)