Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan jika pemerintah tidak akan memberikan izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang yang tidak menunjukkan bukti pengerjaan konstruksi jalan khusus di wilayah tersebut. Ketegasan ini diambil untuk mengakhiri ketergantungan angkutan batubara terhadap fasilitas publik, terutama bagi perusahaan yang mengajukan izin melintas dalam jarak jauh hingga puluhan kilometer.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi menyebut jika izin hanya akan dipertimbangkan sebagai dispensasi sementara bagi perusahaan yang sudah memiliki progres fisik pembangunan jalan khusus di lapangan.
Baca Juga : Menuju Zero ODOL 2027, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Lebih
“Kalau untuk yang menggunakan jalan umum, ada beberapa perusahaan yang tadi disepakati untuk tidak dipertimbangkan. Contohnya di Lahat, ada beberapa perusahaan yang mau bawa ke Lampung, itu tidak kita izinkan. Kalau cuma mengajukan surat saja tanpa ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju,” ujar Apriyadi saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga : Menko IPK: Jangan Sampai Bangunan Infrastruktur Megah tapi tidak Terintegrasi dan Sia-sia
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerjunkan tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengecek langsung keseriusan pengusaha tambang di lapangan. Sejumlah perusahaan di Musi Banyuasin dan PALI masuk dalam daftar pengecekan guna memastikan klaim pembangunan jalan khusus mereka bukan sekadar laporan di atas kertas.
"Kita ingin melihat apakah mereka itu benar-benar membangun. Kalau memang mereka membangun dan memulai, artinya akan kita pertimbangkan. Tapi kalau tidak ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju. Saya saja kalau cuma mengajukan surat bisa, padahal tidak punya tambang," tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Beri Toleransi 1 Bulan bagi Truk Batubara Lintasi Jalan Nasional
Terkait teknis di lapangan, ia juga menyinggung evaluasi terhadap titik persilangan (crossing) jalan yang sudah ada dan akan mempertimbangkan adanya aturan waktu operasional agar aktivitas pengangkutan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : India Ingin Investasi di Sumut, Bobby Nasution Tawarkan Kawasan Industri Strategis Seluas 2,5 Ribu Hektar
"Sekarang ini ada permintaan agar dievaluasi dan diatur waktunya, apakah cuma sekadar malam saja diizinkan melintas di crossing. Intinya, sampai sekarang kita masih tetap menutup dan tidak memberikan izin melintas di jalan umum," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa
