Nekat, Dua Pengedar Ekstasi Tabrakan Motor ke Arah Petugas saat Akan Diringkus
Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Binjai nekat menabrakan sepeda motornya ke arah petugas Satres Narkoba Polres Binjai saat akan diringkus.
nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Binjai nekat menabrakan sepeda motornya ke arah petugas Satres Narkoba Polres Binjai saat akan diringkus.
Kasat Narkoba binjai" class="article-tag-link" rel="tag">Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua pengedar pil ekstasi itu adalah RAS (28) dan LP (23). Mereka ditangkap saat sedang mengedarkan ekstasi di jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Minggu (20/7/2925) pukul 02.30 wib.
"Awal terjadinya penangkapan saat unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum polres Binjai," terang Syamsul, Sabtu (26/7/2025).
Hasil KRYD, kata Syamsul, tim melihat dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, pengendara langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas.
"Sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya, atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya," beber Syamsul.
Dari penangkapan itu, kata Syamsul, diketahui kalau pelaku RAS merupakan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Sedangkan LP, warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
"Kedua pelaku tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," pungkasnya.
Terhadap RAS dan LP ditemukan barang bukti delapan butir pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, β 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit hp merk Oppo dan Realmi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.
"Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·30 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·53 menit yang lalu -
TECHNOTrump Tolak Desakan Pembentukan Regulasi Internasional untuk AI
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWSALAMP AKSI Desak Kejari Medan Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Berat Rp11,4 Miliar di DLH
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKHensa Usul Suara Parpol di Bawah Parliamentary Threshold Digabung agar Tak Terbuang
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan