Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap truk bermuatan lebih melalui koordinasi lintas sektoral guna menyukseskan target kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan yang membebani APBN setiap tahunnya.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Tolak Izin Jalan Umum bagi Perusahaan Tambang yang Tidak Membangun Jalur Khusus
AHY menegaskan bahwa penertiban tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan sinkronisasi peran antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Korlantas Polri.
Baca Juga : Menko IPK: Jangan Sampai Bangunan Infrastruktur Megah tapi tidak Terintegrasi dan Sia-sia
"Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan," ujar AHY usai rakor penangan ODOL di Mapolda Sumsel, Selasa (10/2/2026).
Pemerintah telah menyusun peta jalan (roadmap) selama 1,5 tahun terakhir yang mencakup penyesuaian regulasi serta edukasi bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan emisi karbon, mengingat kendaraan dengan beban berlebih cenderung menghasilkan polusi yang lebih tinggi akibat kerja mesin yang dipaksakan.
Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan
Dalam implementasinya nanti, AHY menjanjikan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada para pengemudi truk di lapangan, tetapi juga menyasar pemilik armada (pengusaha) dan bengkel karoseri yang terbukti melakukan modifikasi dimensi kendaraan secara ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara adil, tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan pihak karoseri yang terlibat dalam modifikasi kendaraan,” pungkasnya.
Penerapan Zero ODOL secara penuh di tahun 2027 diharapkan dapat memperpanjang usia pakai jalan nasional dan menciptakan ekosistem logistik yang lebih aman serta kompetitif di Indonesia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
