Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut positif masuknya Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke DPR RI melalui Prolegnas 2026.
Ia menilai langkah Presiden tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap wilayah kepulauan yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan nasional.
Baca Juga : Gelar Festival Beasiswa Merah Putih, Ketua DPD: Akses Informasi Pendidikan Harus Merata
Sultan menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif Presiden yang lahir dari aspirasi panjang daerah-daerah kepulauan yang disuarakan melalui DPD.
Baca Juga : Green Democracy: Inti Demokrasi Adalah Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan
“Kami memberikan apresiasi kepada Presiden. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiatif Presiden yang berasal dari aspirasi daerah-daerah kepulauan yang sudah lama diperjuangkan DPD,” ujar Sultan, Rabu (11/2/2026).
Ia mengungkapkan, masuknya Supres ke DPR menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong lahirnya payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan.
Baca Juga : Supres Presiden Turun, DPD Minta RUU Kepulauan Segera Disahkan
“Kami mendapat kabar baik bahwa Supres RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke DPR RI. Harapan kami, pembahasannya bisa segera diproses dan disepakati menjadi undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang
Menurut Sultan, keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan sangat mendesak karena Indonesia selama ini masih menggunakan paradigma pembangunan daratan, padahal secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan.
“Kita harus mengubah paradigma dari cara berpikir daratan menjadi cara berpikir maritim dan kepulauan. Itu tidak bisa dilakukan tanpa regulasi selevel undang-undang yang secara khusus mengatur dan mengorkestrasi pembangunan daerah kepulauan,” katanya.
Baca Juga : Menuju Zero ODOL 2027, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Lebih
Ia menilai, selama ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur karakter, kebutuhan, dan tantangan daerah kepulauan, mulai dari konektivitas, logistik, pelayanan publik, hingga pembangunan ekonomi.
Karena itu, Sultan mendorong adanya kolaborasi politik yang kuat antara DPD, DPR, dan pemerintah agar RUU tersebut tidak kembali mandek.
“Kami berharap dengan kolaborasi yang
baik antara DPD, DPR, dan pemerintah, RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera diproses dan menjadi produk legislasi yang benar-benar ditunggu masyarakat daerah kepulauan,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
