Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 114 Ballpres Pakaian Bekas

Polda Sumut dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 114 ballpres pakaian bekas impor di Tol Serdangbedagai.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara saat menunjukkan barang bukti 114 ballpres, Jumat (30/10/2026).(foto: ton/nusantaraterkini.co)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara saat menunjukkan barang bukti 114 ballpres, Jumat (30/10/2026).(foto: ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyelundupan atau karung pakaian bekas impor di Jalan (Sergai) Kilometer 68. Pakaian itu dikirim dari Bandung menuju Medan diangkut menggunakan truk Fuso dengan nopol BK 8458 XD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan, penindakan dilakukan pada hari Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

"Kami melihat bahwa label-label yang berada di baju-baju ini tidak merupakan buatan Indonesia. Jadi ada dugaan kuat ini berasal dari luar negeri," katanya, Jumat (30/10/2026).

Dari tangkapan itu, polisi melakukan introgasi tiga saksi yakni sopir dan dua kernetnya. Ketiganya ini bekerja di perusahaan ekspedisi CV BKT. Perusahaan ini memiliki kantor di Bandung, Jakarta, dan Medan. Perkara ini berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan. "Oleh sebab itu, kasus beserta seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Bea dan Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba (Gutman), menegaskan, akan menyelidiki siapa importirnya. Kemudian temuan ballpres itu selanjutnya akan dimusnahkan.

Dasar hukumnya, kata dia, adalah Permendag 47 tahun 2025 melarang, melarang importasi barang-barang tersebut.

"Jadi sesuai dengan kebijakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melarang impor atas atas barang bekas terutama balpres dan tadi yang disebut juga sepatu-sepatu bekas itu juga dilarang. Ini terkait dengan perizinan terhadap industri tekstil dalam negeri, kita juga melindungi masyarakat dari kemungkinan penyebaran bibit penyakit," tandasnya. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait