Aturan Bagasi Baru Garuda Tuai Polemik, DPR Minta Segera Dievaluasi
DPR meminta Garuda Indonesia meninjau aturan bagasi baru yang berlaku sejak 1 September 2026 karena dinilai menimbulkan keresahan penumpang.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR , Rivqy Abdul Halim, meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meninjau ulang kebijakan baru terkait ketentuan bagasi gratis bagi penumpang.
Rivqy menilai perubahan sistem bagasi yang mulai berlaku sejak 1 September 2026 telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari sebelumnya berbasis berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koper (piece concept).
Dengan sistem baru itu, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi hanya mengacu pada total berat bagasi, tetapi juga jumlah koper yang dibawa dengan batas berat maksimum untuk setiap koper.
“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Rivqy, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rivqy, perubahan kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya dari sisi kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan bagasi penumpang. Rivqy menilai ketentuan dalam regulasi tersebut masih menggunakan pendekatan berdasarkan berat bagasi.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Rivqy juga menyoroti persoalan sosialisasi dan transparansi informasi kepada konsumen. Menurutnya, perubahan sistem bagasi dan munculnya informasi mengenai potensi tarif tambahan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia khawatir penumpang tidak memperoleh informasi yang lengkap mengenai ketentuan baru tersebut, terutama terkait biaya tambahan apabila membawa lebih dari satu koper.
“Adanya kegaduhan di masyarakat terkait aturan baru ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai perubahan aturan, termasuk kepastian tambahan tarif apabila membawa bagasi lebih dari satu,” jelasnya.
Rivqy meminta Garuda Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan lebih jauh. Menurutnya, setiap kebijakan perusahaan penerbangan harus tetap memperhatikan kepentingan konsumen, kepastian informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar Garuda memastikan perubahan sistem bagasi tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang menggunakan layanan penerbangan nasional tersebut.
“Saya merekomendasikan kepada Garuda untuk meninjau ulang aturan baru bagasi ini agar masyarakat tidak merasa dibebani dan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rivqy.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·36 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan