Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut

Kemenhut musnahkan ribuan bagian satwa liar dilindungi hasil tangkapan 2021-2026 di Deliserdang, Sumut

Bagikan:
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan barang bukti hasil perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026). (Foto: istimewa)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan barang bukti hasil perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - (Kemenhut) memusnahkan barang bukti hasil perburuan dan satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026).

Pemusnahan ini mencakup 779 kilogram sisik yang merepresentasikan sekitar 1.550 ekor trenggiling yang dibunuh serta berbagai bagian tubuh lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator tersebut meliputi sisik (Manis javanica), kulit dan tulang harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), opsetan serta kuku beruang madu, tanduk dan kulit kambing hutan, tanduk rusa dan kijang, hingga 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.

pemusnahan ini dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan turut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, karantina, serta bea cukai.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan, penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan merangkul masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lalu lintas satwa.

โ€œPenanganan kejahatan harus kita sasar sampai ke hulu. Yang tidak kalah penting adalah mengupayakan pencegahan secara berkelanjutan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan satwa liar,โ€ ujar Dwi kepada wartawan.

Ia juga menyoroti dimensi sosial dari kejahatan ini. Pelaku kerap berasal dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan memiliki keterbatasan struktural, sehingga penanganannya perlu menyentuh akar permasalahan hingga jaringan sindikat di baliknya.

Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani mengungkapkan, ancaman terhadap kelestarian satwa liar di wilayahnya masih tergolong tinggi.

Berdasarkan kalkulasi, 779 kilogram sisik trenggiling yang dimusnahkan merupakan akumulasi perburuan sejak periode 2021 hingga 2026. Sebanyak empat tersangka telah diproses secara hukum terkait temuan tersebut.

Novita menambahkan, jaringan ini kerap melintasi batas wilayah. Sebagian barang bukti diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia sebelum masuk dan beredar di Sumatera Utara. Ia berharap pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa liar.

Dari sudut pandang keamanan hayati, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, Andi Yusmanto menekankan, perdagangan ilegal satwa tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu risiko penularan penyakit.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat deteksi dini serta pengawasan di setiap pintu keluar-masuk wilayah.

(Red/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait