1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut
Kemenhut musnahkan ribuan bagian satwa liar dilindungi hasil tangkapan 2021-2026 di Deliserdang, Sumut
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan barang bukti hasil perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan ini mencakup 779 kilogram sisik trenggiling yang merepresentasikan sekitar 1.550 ekor trenggiling yang dibunuh serta berbagai bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator tersebut meliputi sisik trenggiling (Manis javanica), kulit dan tulang harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), opsetan serta kuku beruang madu, tanduk dan kulit kambing hutan, tanduk rusa dan kijang, hingga 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.
pemusnahan ini dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan turut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, karantina, serta bea cukai.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan, penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan merangkul masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lalu lintas satwa.
โPenanganan kejahatan harus kita sasar sampai ke hulu. Yang tidak kalah penting adalah mengupayakan pencegahan secara berkelanjutan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan satwa liar,โ ujar Dwi kepada wartawan.
Ia juga menyoroti dimensi sosial dari kejahatan ini. Pelaku kerap berasal dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan memiliki keterbatasan struktural, sehingga penanganannya perlu menyentuh akar permasalahan hingga jaringan sindikat di baliknya.
Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani mengungkapkan, ancaman terhadap kelestarian satwa liar di wilayahnya masih tergolong tinggi.
Berdasarkan kalkulasi, 779 kilogram sisik trenggiling yang dimusnahkan merupakan akumulasi perburuan sejak periode 2021 hingga 2026. Sebanyak empat tersangka telah diproses secara hukum terkait temuan tersebut.
Novita menambahkan, jaringan perdagangan ilegal ini kerap melintasi batas wilayah. Sebagian barang bukti diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia sebelum masuk dan beredar di Sumatera Utara. Ia berharap pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa liar.
Dari sudut pandang keamanan hayati, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, Andi Yusmanto menekankan, perdagangan ilegal satwa tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu risiko penularan penyakit.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat deteksi dini serta pengawasan di setiap pintu keluar-masuk wilayah.
(Red/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINAL1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
EKONOMIBPS Catat Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06 Persen di Triwulan III-2026
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Tegaskan Penangkapan Pati Polri Terkait Kasus Penyadapan Murni Penegakan Hukum
39 menit yang lalu -
E-SportTekuk Alter Ego 3-1, NAVI Melaju ke Final Upper Bracket MPL S18
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
SUMUTImigrasi Padangsidimpuan Bentuk Timpora, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBonatua Silalahi Diperiksa Terkait Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
46 menit yang lalu -
POLITIKFirman Soebagyo Desak DPR Revisi UU Pemilu, Ingatkan Bahaya Kekosongan Jabatan Kepala Daerah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALKasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
PERISTIWAWarga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan