4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, Komisi I: Segera Realisasikan Lembaga PDP
Kebocoran ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 4,6 juta warga Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengecam keras insiden kebocoran data tersebut.
Ia menilai kebocoran data ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, mengingat pemerintah dianggap belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Tolak Transfer Data WNI ke AS, 75 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Serentak
Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim. Ini adalah kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan. Saya meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang. Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri," ujar Oleh Soleh, Selasa (29/7/2025).
Kebocoran ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya di forum gelap. Oleh Soleh menganggap informasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan data yang dikelola oleh lembaga publik di tingkat daerah.
Oleh Soleh juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP. Ia menyebutkan bahwa tanpa adanya lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh, penegakan hukum terhadap pelanggaran data menjadi tidak efektif dan pihak yang bertanggung jawab sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.
"UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," tegasnya.
Baca Juga : IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS
Oleh Soleh menuntut pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden kebocoran data ini, tetapi juga menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko kebocoran data dan langkah-langkah perlindungan diri, serta meminta pemerintah untuk segera melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh di semua institusi publik.
"Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis jika perlindungan data pribadi terus diabaikan. Pemerintah harus segera membuktikan komitmennya dengan membentuk lembaga yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warga negara," tutupnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
-
PERISTIWAWarga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGagas Pengolahan Sampah Modern, Sumsel Siap Resmikan PSEL Pertama di Indonesia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELDari Tapsel hingga Sumsel, Rekam Jejak dan Dedikasi Irjen Pol Rony Samtana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHutan Simalungun Digunduli, Warga Kampung Rondang Hatonduhan Nyaris Bentrok Pergoki Alat Berat
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUngkap 5 Kasus Narkotika Menonjol, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALKehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur Disambut Antusias Pendukung
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELJob Fair Sumsel Sediakan 2.500 Lowongan, Gubernur Minta Hapus Syarat Batas Usia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTKAI Sumut Tambah Jadwal KA Datuk Blambangan Rute Tebingtinggi–Siantar, Tarif Hanya Rp5 Ribu
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan