Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tolak Transfer Data WNI ke AS, 75 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Serentak

Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI untuk wilayah Jakarta, sementara di daerah lain akan dilangsungkan di kantor gubernur

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
A A

, JAKARTA - Diperhitungkan sebanyak 75 ribu yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi serentak di 38 provinsi pada rentang waktu 15 hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Melansir RMOL, Minggu (27/7/2025), aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI untuk wilayah Jakarta, sementara di daerah lain akan dilangsungkan di kantor gubernur masing-masing, termasuk di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan dan Bandar Lampung.

Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa enam tuntutan utama. Dua di antaranya adalah penolakan terhadap rencana transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke .

Baca Juga: Komisi I Minta Transfer Data Pribadi RI ke AS Ditinjau Ulang

Selanjutnya desakan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden , Donald Trump.

Empat tuntutan lainnya meliputi penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.

Baca Juga: Data Pribadi WNI Dikelola AS, Pengamat: Buka Celah Bagi Intervensi Asing

Lalu Pengesahan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah sesuai Putusan MK Nomor 135/2025 serta Reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi , termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan diskriminasi pajak bagi buruh perempuan yang berkeluarga, serta penolakan pajak atas pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun.

Aksi ini disebut sebagai bentuk respons terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk meningkatnya ancaman PHK, stagnasi legislasi RUU Perburuhan, ketimpangan sistem perpajakan, dan ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.

Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri atas empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta sembilan organisasi kerakyatan lainnya, menyatakan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional.

(*/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait