Tolak Transfer Data WNI ke AS, 75 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Serentak
Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI untuk wilayah Jakarta, sementara di daerah lain akan dilangsungkan di kantor gubernur
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Diperhitungkan sebanyak 75 ribu buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak di 38 provinsi pada rentang waktu 15 hingga 25 Agustus 2025 mendatang.
Melansir RMOL, Minggu (27/7/2025), aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI untuk wilayah Jakarta, sementara di daerah lain akan dilangsungkan di kantor gubernur masing-masing, termasuk di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan dan Bandar Lampung.
Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa enam tuntutan utama. Dua di antaranya adalah penolakan terhadap rencana transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Komisi I Minta Transfer Data Pribadi RI ke AS Ditinjau Ulang
Selanjutnya desakan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Empat tuntutan lainnya meliputi penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
Baca Juga: Data Pribadi WNI Dikelola AS, Pengamat: Buka Celah Bagi Intervensi Asing
Lalu Pengesahan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah sesuai Putusan MK Nomor 135/2025 serta Reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi buruh, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan diskriminasi pajak bagi buruh perempuan yang berkeluarga, serta penolakan pajak atas pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun.
Aksi ini disebut sebagai bentuk respons terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk meningkatnya ancaman PHK, stagnasi legislasi RUU Perburuhan, ketimpangan sistem perpajakan, dan ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri atas empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta sembilan organisasi kerakyatan lainnya, menyatakan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional.
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·2 menit yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·15 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·17 menit yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
-
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan