Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS

Editor:  hendra
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam terhadap klausul kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dinilai membuka ruang bagi penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat. 

Dalam pernyataan tertulisnya, Kurniadi menyoroti bahwa dalam rencana perjanjian tarif impor terbaru yang akan diteken kedua negara, terdapat pasal-pasal yang secara implisit mengizinkan perusahaan Amerika Serikat mengakses data pengguna Indonesia atas nama menghapus hambatan perdagangan digital. 

"Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi insentif perdagangan jangka pendek," tegas Kurniadi, Senin (28/7/2025). 

Baca Juga : PJ Gubernur Sumut Fatoni Serahkan Bantuan Rp 250 Juta untuk Korban Bencana Alam di Sumbar

Menurutnya, data pribadi warga negara merupakan aset strategis bangsa yang harus dilindungi dengan prinsip kehati-hatian, apalagi di tengah ketegangan geopolitik dan meningkatnya ketergantungan pada platform digital asing.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara eksplisit melarang pengalihan data lintas negara tanpa perlindungan yang setara.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan perjanjian ini tanpa revisi, maka bukan hanya melanggar hukum nasional, tapi juga mengkhianati amanat perlindungan hak asasi warga negara di ranah digital," ujar Kurniadi.

Baca Juga : Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, DPD Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

IDEALS menyerukan agar pemerintah segera mereview bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik yang mengharuskan Indonesia memberikan kepastian hukum transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serkat dan Indonesia harus mengakui Amerika Serikat telah menerapkan standar perlindungan data yang memdai dan mendorong negosiasi ulang dengan menempatkan kedaulatan data sebagai prinsip utama.

Kritik ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan yang hasilnya impor dari Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen sedangkan impor dari Amerika Serikat dikenakan 0 persen yang mensyaratkan data pribadi warga negara Indonesia bisa ditransfer ke Amerika Serikat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : IHSG dan Rupiah di Zona Hijau Jelang Rilis Data Ekonomi AS