Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

20 Korporasi Tersangka Karhutla Didesak Tanggung Biaya Pemulihan

Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah mendesak 20 korporasi tersangka karhutla bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.

Bagikan:
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla turut menanggung biaya pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak, Selasa (3/11/2026). (foto: istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla turut menanggung biaya pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak, Selasa (3/11/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota , , mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (). Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus diikuti dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan serta penanganan kerugian masyarakat terdampak.

Penetapan 20 korporasi tersebut diumumkan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Hingga kini, proses penyidikan kasus karhutla tersebut masih berlangsung.

Rina mengatakan, penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat.

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Rina, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Dampak kebakaran masih dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga kerusakan ekosistem hutan dan lahan.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.

Politikus tersebut meminta pemerintah bersama lembaga terkait melakukan penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Hasil penghitungan itu nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, serta penagihan ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Dengan prinsip tersebut, pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab atas biaya penanganan dan pemulihannya sesuai ketentuan hukum.

Rina mengingatkan, arahan mengenai penegakan hukum serta pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan lingkungan telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani,” tegasnya.

Selain pemulihan ekosistem, Rina meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang terdampak karhutla. Pendataan warga, layanan kesehatan, serta pendampingan untuk memperjuangkan hak dan memperoleh ganti rugi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan masyarakat. Sebab, dampak karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga memengaruhi kesehatan serta mata pencaharian warga.

“Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Rina juga meminta proses hukum terhadap 20 korporasi tersebut berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menilai, pemerintah perlu menyusun rencana pemulihan yang terukur, mulai dari penetapan penanggung jawab, sumber pembiayaan, target waktu, hingga indikator keberhasilan yang dapat diawasi oleh publik.

“Ukuran keberhasilannya harus sampai pada lingkungan yang pulih dan masyarakat yang terlindungi. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan sejauh mana pemulihan benar-benar dilaksanakan,” tutup Rina.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait